Tivanusantara – Persoalan tunggakan pembayaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali menjadi sorotan. DPRD meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, terutama Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintah desa. Wakil Ketua I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menginginkan adanya tunggakan. Namun, kondisi keuangan daerah saat ini dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kebijakan pemerintah pusat. “Menanggapi keluhan-keluhan yang bersentuhan dengan hak-hak, sebetulnya pemerintah berkeinginan tidak ada tunggakan. Namun, ada faktor lain yang memengaruhi,” kata Rustam.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta persoalan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, turut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. “Misalkan adanya kebijakan pemerintah pusat, baik efisiensi maupun pemangkasan TKD, kemudian menunggak pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pusat. Belum lagi adanya pergantian Menteri Keuangan. Ada banyak variabel,” ujarnya.
Rustam menegaskan, penyelesaian tunggakan tidak boleh hanya difokuskan pada Siltap pemerintah desa. Menurutnya, seluruh kewajiban Pemkab Halbar yang berkaitan dengan hak masyarakat dan aparatur harus menjadi perhatian. “Jadi bukan hanya Siltap Pemdes yang harus terbayar lunas, akan tetapi kita di DPRD tentu berkeinginan semua berkaitan dengan utang dapat dilunasi, BPJS hingga PPPK paruh waktu. Maka semoga saja ada semacam keajaiban agar Pemda dapat melunasi semua,” ungkapnya.
Desakan serupa disampaikan Ketua BPD Gamlamo, La Alirman La Suci. Ia meminta Pemkab Halbar menghentikan pola pembayaran Siltap secara mencicil seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, Siltap merupakan hak dasar aparatur pemerintah desa yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Paling tidak jangan lagi menggunakan metode pembayaran dengan pola mencicil seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
La Alirman menilai keterlambatan pembayaran Siltap dapat berdampak terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan di tingkat desa. “Mengingat Siltap merupakan hak dasar Pemdes dalam menjalankan kerja-kerja di tingkat desa. Jika yang sedemikian itu saja tertunggak, jangan heran bila fungsi-fungsi pada pemerintahan desa sebagian tidak bisa berjalan,” jelasnya.
Ia menyebut tunggakan Siltap di sejumlah desa masih bervariasi. Bahkan, terdapat pembayaran yang belum diselesaikan selama beberapa bulan. “Kita semua tahu bukan hanya tiga sampai empat bulan, Siltap masih ada satu bulan lagi yang belum dilunasi oleh Pemda. Desember tahun kemarin juga belum terbayarkan. Tahun ini harus dilunasi, tidak boleh ada pola dengan metode cicilan lagi,” tegas La Alirman.
Ia berharap Pemkab Halbar menjadikan pelunasan Siltap sebagai salah satu prioritas sehingga aparatur desa dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal. Di tengah keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat, penyelesaian tunggakan menjadi salah satu tantangan Pemkab Halbar. DPRD dan BPD berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi untuk melunasi seluruh kewajiban tanpa kembali menerapkan pola pembayaran secara mencicil. (adi)

Tinggalkan Balasan