PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang bersumber dari proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu tahun 2023. Dari jumlah sebesar itu, Aliong telah melakukan pengembalian sekitar Rp1,9 miliar. Meski melakukan pengembalian kerugian negara, Aliong tetap diproses hukum. Statusnya sementara sebagai tersangka.

Pada Selasa (29/9/2026), Aliong kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Pemeriksaan ini termasuk bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara yang menyeret sejumlah pihak, dalam proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Aliong tiba di kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 10.30 WIT, mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya benar, hari ini penyidik memeriksa kembali Aliong Mus,” kata Matheos. Pemeriksaan kembali terhadap Aliong dilakukan setelah sebelumnya Kejati Maluku Utara menerima pengembalian uang sebesar Rp1.908.122.333.

Meski uang telah dikembalikan, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun menghapus dugaan tindak pidana, yang sedang ditangani penyidik. Perkara korupsi proyek ISDA ini sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa ke meja hijau. Mereka yakni Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dan Melankton selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut terkait dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar. Pemeriksaan terbaru terhadap Aliong menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Maluku Utara, untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung, yang dibiayai APBD Kabupaten Pulau Taliabu tersebut. (xel)