Oleh: Ekklesia Hulahi
______________
MALUKU Utara memiliki kekayaan sumber daya alam, terutama nikel. Pertambangan dan industri pengolahan nikel berkembang pesat dan menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Pertumbuhan tersebut terlihat dari meningkatnya produksi, investasi, ekspor, dan aktivitas industri pengolahan. Pertumbuhan yang sangat tinggi, Maluku Utara sedang berada dalam fase ekspansi ekonomi berbasis sumber daya alam dan hilirisasi. Namun, di balik pertumbuhan tersebut muncul sebuah paradoks. Hal tersebut dapat dianalisis melalui Resource Curse Theory dan Fiscal Federalism Theory. Resource Curse Theory menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu menghasilkan pembangunan yang lebih baik. Sachs dan Warner juga mengatakan negara yang kaya sumber daya alam dapat mengalami pertumbuhan yang lebih lambat karena ketergantungan terhadap komoditas dan lemahnya diversifikasi ekonomi. Sementara itu, teori desentralisasi fiscal, Pemerintah Daerah membutuhkan kapasitas pendapatan dan kewenangan fiskal yang memadai agar mampu menyediakan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakatnya (Oates, 1999). Kedua perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang sangat tinggi belum otomatis menghasilkan kemandirian fiskal. Daerah yang memiliki kekayaan tambang melimpah masih menghadapi keterbatasan fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara sementara ini pun sedang mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun ketika masih terdapat kewajiban sekitar Rp1,3 triliun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa kekayaan tambang yang begitu besar belum sepenuhnya menjadi kekuatan fiskal dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara?
Ledakan Ekonomi Tambang dan Paradoks Kekayaan Maluku Utara
Pertambangan telah mengubah struktur perekonomian Maluku Utara secara signifikan. Perkembangan industri nikel, pembangunan smelter, dan ekspansi kawasan industri mendorong peningkatan produksi serta ekspor. Pertambangan dan industri pengolahan telah menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tingginya pertumbuhan ekonomi tidak dapat langsung diartikan sebagai meningkatnya kesejahteraan masyarakat atau kemandirian pemerintah daerah. PDRB menggambarkan nilai aktivitas ekonomi yang berlangsung dalam suatu wilayah, bukan secara langsung memperlihatkan berapa besar nilai tersebut yang masuk ke kas daerah atau diterima masyarakat lokal.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara perlu dibaca secara lebih kritis. Pertanyaan yang penting bukan hanya berapa banyak nikel yang diproduksi, tetapi berapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan sejauh mana aktivitas pertambangan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. Dalam konteks ini, kekayaan sumber daya alam belum tentu identik dengan kekayaan publik. Maluku Utara dapat menjadi pusat produksi komoditas strategis nasional, tetapi pemerintah dan masyarakat daerah belum tentu memperoleh manfaat yang sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi tersebut.
Dari Nikel ke APBD: Mengapa Kekayaan Alam Belum Menjadi Kemandirian Fiskal?
Ketika aktivitas ekonomi pertambangan dibandingkan dengan struktur pendapatan pemerintah daerah. Besarnya nilai produksi pertambangan tidak otomatis menjadi Pendapatan Asli Daerah karena sistem fiskal Indonesia membagi kewenangan dan penerimaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagian penerimaan dari sumber daya alam masuk ke pemerintah pusat dan kemudian didistribusikan kepada daerah melalui mekanisme transfer, termasuk Dana Bagi Hasil. Kondisi ini menjelaskan mengapa daerah penghasil tambang tidak otomatis memiliki kapasitas fiskal yang besar. Data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Maluku Utara hingga Juni 2026 pendapatan APBD konsolidasi mencapai sekitar Rp4,34 triliun. Dari jumlah tersebut, 76,71 persen berasal dari Transfer ke Daerah, sedangkan PAD hanya sekitar 23,23 persen. Struktur tersebut merupakan kemampuan fiskal Maluku Utara masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pemerintah daerah mengusulkan pinjaman sebesar Rp1 triliun di tengah kewajiban sekitar Rp1,3 triliun. Pinjaman sebenarnya tidak selalu merupakan kebijakan yang buruk karena dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan proyek produktif. Namun, pinjaman akan menjadi persoalan apabila hanya digunakan untuk menutup tekanan fiskal tanpa menciptakan sumber pendapatan baru. Karena itu, yang perlu dipertanyakan bukan sekadar mengapa pemerintah daerah berutang, tetapi mengapa pertumbuhan ekonomi yang begitu tinggi belum mampu menciptakan basis fiskal yang cukup kuat untuk membiayai pembangunan secara mandiri. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara besarnya aktivitas ekonomi dan kemampuan pemerintah daerah menangkap manfaat fiskalnya.
Dari Ekonomi Ekstraktif Menuju Kemandirian Fiskal dan Kesejahteraan
Paradoks ini tidak berarti bahwa pertambangan harus dihentikan. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah mengubah kekayaan alam yang tidak terbarukan menjadi modal pembangunan yang berkelanjutan. Pendapatan dan manfaat ekonomi dari pertambangan harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan kerja, dan mengembangkan sektor ekonomi di luar pertambangan. Hilirisasi juga tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya smelter dan meningkatnya ekspor. Hilirisasi harus menciptakan keterkaitan yang kuat dengan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja, pengembangan UMKM, peningkatan keterampilan masyarakat, penggunaan produk lokal, dan penguatan industri pendukung. Pemerintah daerah juga perlu memperluas basis PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset, penguatan BUMD, serta pengembangan sektor perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata, ekonomi maritim, dan ekonomi kreatif (Nurmala et al., 2025).
Diversifikasi penting agar perekonomian Maluku Utara tidak terlalu bergantung pada nikel yang bersifat tidak terbarukan. Jika pinjaman daerah tetap diperlukan, penggunaannya juga harus diarahkan pada proyek produktif yang mampu meningkatkan produktivitas dan menciptakan sumber pendapatan baru. Dengan demikian, utang tidak sekadar menjadi tambahan kewajiban, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi daerah. Pada akhirnya, kekayaan tambang harus diposisikan sebagai modal untuk membangun kemandirian, bukan sebagai alasan untuk memperpanjang ketergantungan. Keberhasilan pembangunan Maluku Utara tidak cukup diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi yang masuk, tetapi dari kemampuan daerah mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan masyarakat dan kekuatan fiskal yang berkelanjutan.
Penutup
Maluku Utara sedang menghadapi paradoks pembangunan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghitung tingginya pertumbuhan ekonomi. Di satu sisi, pertambangan dan hilirisasi telah mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sangat tinggi. Di sisi lain, struktur fiskal daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman. Dalam situasi tersebut, kekayaan alam belum sepenuhnya berubah menjadi kemandirian fiskal. Karena itu, tantangan Maluku Utara bukan lagi sekadar bagaimana meningkatkan produksi tambang, tetapi bagaimana memastikan bahwa kekayaan tersebut menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat. Pertambangan harus menjadi jembatan menuju ekonomi yang lebih beragam, masyarakat yang lebih sejahtera, dan pemerintah daerah yang lebih mandiri. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa banyak kekayaan alam yang berhasil dikeluarkan dari bumi Maluku Utara, melainkan seberapa besar kekayaan tersebut yang mampu tinggal, tumbuh, dan menjadi masa depan bagi masyarakatnya. (*)

Tinggalkan Balasan