Tivanusantara — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat mematangkan persiapan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2026 yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI. Langkah ini diawali dengan pelaksanaan rapat koordinasi persiapan entry meeting bersama Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kediaman Wakil Gubernur eks-Crysant pada Selasa (7/7).

Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. Dalam kesempatan tersebut, Samsuddin didampingi Asisten II Gubernur Malut, Kepala Biro Organisasi Setda Malut, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Samsuddin menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan entry meeting pelayanan publik oleh Ombudsman Maluku Utara. Pemprov Malut telah menetapkan empat unit kerja atau OPD yang akan dijadikan sampel (lokus) dalam penilaian tahun ini, yaitu:

– Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara

– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara

– RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie.

“Nilai yang diperoleh oleh empat OPD ini akan menggambarkan wajah pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan kepada masyarakat,” ujar Samsuddin.

Target Beranjak dari Zona Kuning ke Zona Hijau

Samsuddin menegaskan komitmen penuh untuk meningkatkan mutu pelayanan dari waktu ke waktu. Saat ini, posisi pelayanan publik Pemprov Malut masih berada dalam kategori Zona Kuning. Melalui persiapan yang matang, ia optimistis target ke depan bisa naik secara signifikan ke Zona Hijau.

Untuk mencapai target maksimal tersebut, Sekda menginstruksikan kepada Asisten II Gubernur dan Kepala Biro Organisasi agar mengawal ketat kesiapan data pada empat OPD sampel. Setiap unit layanan diminta menyusun dan menyampaikan data teknis dengan rapi, termasuk standar prosedur pelayanan serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saya juga berharap agar seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga saat penilaian nanti kita bisa mendapatkan hasil maksimal berupa Zona Hijau,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani A Kadir, menambahkan rakor ini memegang peran krusial dalam menyamakan persepsi, memahami mekanisme penilaian bagi seluruh entitas lokus, serta memaparkan indikator teknis lainnya melalui tahapan entry meeting.

Ia mengatakan, Ombudsman selaku tim penilai akan memaparkan seluruh instrumen pendukung yang wajib disiapkan oleh unit layanan, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kami sangat mengharapkan adanya dukungan riil dari seluruh jajaran pemda terhadap tugas dan tanggung jawab Ombudsman dalam agenda penilaian kepatuhan yang rutin dilaksanakan dari tahun ke tahun ini,” tutur Iriyani.

Berdasarkan arahan resmi dari Ombudsman RI, jadwal pelaksanaan sosialisasi atau entry meeting akan dilaksanakan pada minggu ketiga Juli 2026. Selanjutnya, proses pengambilan data dan penilaian lapangan secara serentak dijadwalkan berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 November 2026. (tan)