Tivanusantara – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan penjelasan Gubernur Sherly Tjoanda atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7).
Dalam kesempatan tersebut, Sarbin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah provinsi untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” ujar Sarbin.
Ranperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diaudit oleh BPK. Laporan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Tahun 2025 menjadi momentum Pemprov menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan sebagai daerah kepulauan.
Untuk Pendapatan Daerah dianggarkan Rp3,505 triliun, terealisasi Rp3,629 triliun atau 103,54%.
PAD Target Rp1,148 triliun, realisasi Rp1,212 triliun atau 105,59%.
Pendapatan Transfer Target Rp2,337 triliun, realisasi Rp2,395 triliun atau 102,48%.
Lain-lain Pendapatan Target Rp19,429 miliar, realisasi Rp21,376 miliar atau 110,02%.
Belanja Daerah: Dianggarkan Rp3,481 triliun, terealisasi Rp3,259 triliun atau 93,65%.
Realisasi ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara percepatan program pembangunan dengan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan terealisasi Rp37,870 miliar atau 112,59%. Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp58,203 miliar atau 99,97%.
Dengan demikian SILPA Tahun 2025 tercatat Rp349,437 miliar untuk mendukung kesinambungan pembiayaan pembangunan tahun berikutnya.
Pemprov Maluku Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta kepercayaan masyarakat. Ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik,” tegas Sarbin.
Wagub juga menyampaikan bahwa tantangan pembangunan masih besar, terutama dalam peningkatan konektivitas wilayah, kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, dan pemerataan pembangunan.
Wagub berharap, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD Provinsi Maluku Utara sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025, oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD serta dirangkai dengan ucapan selamat ulang tahun untuk Wakil Gubernur, dan foto bersama.
Kegiatan Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD beserta Wakil, para anggota DPRD, para Staf Ahli, Asisten serta Pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku Utara. (tan)

Tinggalkan Balasan