Tivanusantara – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, segera mengevaluasi sekaligus mencopot Asrul Gailea dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di lingkungan Biro Kesra.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Perwakilan Pemprov Malut di Ternate dan Kantor Kejati Malut, pada Senin (29/6).

Menurut GPM, pengelolaan anggaran di Biro Kesra diduga telah menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam tuntutannya, GPM meminta Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Asrul Gailea terkait dugaan pemangkasan anggaran belanja hibah barang senilai Rp2 miliar. Anggaran tersebut disebut telah dikontrakkan dan barangnya telah diserahkan kepada masyarakat, namun diduga dialihkan untuk membiayai kegiatan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.

Selain itu, GPM juga meminta penyidik menelusuri paket pengadaan peralatan musik senilai Rp435 juta yang disebut tidak ikut mengalami pemangkasan anggaran. Organisasi tersebut menduga penyedia dalam paket pengadaan itu memiliki keterkaitan dengan Kepala Biro Kesra.

Tak hanya itu, GPM turut mendesak Kejati mengusut pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 senilai Rp5 miliar yang diduga terdapat penyimpangan.

Atas sejumlah dugaan tersebut, GPM menilai Gubernur Maluku Utara perlu mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi dan mencopot Asrul Gailea dari jabatannya demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan daerah,” ujar Juslan.

Hingga berita ini diterbitkan, Asrul Gailea maupun pihak Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan GPM. (ask)