Tivanusantara – Puluhan pedagang kuliner yang menjajaki jualan di kawasan reklamasi Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, mengeluh banyaknya pengenaan retribusi. Lihat saja, dalam sehari para pedagang harus membayar retribusi tambahan ke Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Ini dibuktikan dengan surat edaran dari BP2RD Kota Ternate tertanggal 30 Mei 2024, yang mewajibkan setiap pedagang di Jl. Sweering Toboko-Mangga Dua harus menyetor karcis harian senilai Rp15 ribu per hari, mulai 1 Juni 2024.
Para pedagang mengaku, petugas berseragam dinas di Pemkot Ternate itu harus memungut senilai Rp15 ribu per hari. Mereka mengaku, nilai yang harus dibayarkan dianggap terlalu besar.
Dedy, salah satu pedagang mengatakan, penarikan pajak dan retribusi ini tidak ada sosialisasi terkait dengan besaran pajak/retribusi dimaksud.
“Karena yang kase info itu dari orang di sini juga, dorang bilang nanti Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) mau turun kasih surat pajak. Padahal, keuntungan sehari saja kadang hanya Rp100 ribu. Kami merasa setoran Rp15 ribu per hari ini terlalu besar nilainya,” ujar Dedy, Senin (3/6).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BP2RD belum memberikan keterangan terkait penarikan retribusi tersebut. Kabarnya, kepala BP2RD mengikuti kegiatan Apeksi di Balikpapan bersama Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman. (tan)

Tinggalkan Balasan