TERNATE, TN – Penolakan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus dari jabatan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara (Malut), terus mengalir. Penolakan kali ini datang dari Partai Prima, salah satu partai yang ikut mendukung pencalonan pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua DPW Partai Prima Maluku Utara, Mansur Abd Fatah menuturkan, merujuk pada ketentuan pasal 64 poin 1 PKPU nomor 15 tahun 2023, sudah jelas dan tegas melarang kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi ketua tim pada pemilu. “Kalau TKN tidak meninjau ulang Aliong Mus dari jabatan TKD, maka sudah pasti mengganggu konsolidasi kemenangan Prabowo-Gibran di Maluku Utara, karena publik pasti menuding pasangan ini menabrak aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (24/11).

Menurut Mansur, diangkatnya Aliong Mus juga sudah tentu mengganggu kokompakan koalisi partai politik di Maluku Utara. Pasalnya, secara psikologis ketua-ketua partai tingkat provinsi akan merasa terganggu dengan keberadaan Aliong Mus yang hanya ketua partai politik tingkat kabupaten. Sehingga itu meminta TKN agar segera mencopot Aliong Mus dari jabatan Ketua TKD Prabowo Gibran Maluku Utara. “Kalau TKN mempertahakan Aliong Mus, maka Prabowo-Gibran tidak akan meraih suara yang signifikan di Maluku Utara,” katanya meyakinkan. (kov)