DARUBA, TN – Ada-ada saja sikap Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, M. Umar Ali. Bagaimana tidak, tujuh calon kepala desa yang menang di PTUN Ambon, malah didiamkan tanpa ada tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut. Akibatnya, hingga kini tujuh kepala desa yang sudah menang atas gugatan mereka terhadap Pemkab Morotai itu nasibnya terkatung-katung akibat tingkah Pj Bupati yang melawan putusan pengadilan.

Tujuh desa yang tanpa kepala desa itu akhirnya diisi oleh pelaksana tugas. Tujuh desa yang dimaksud adalah Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, Desa Seseli Jaya, Desa Leleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Ngele-Ngele Kecil dan Desa Cio Gerong. “Semuanya itu kan harus tergantung bupati saja, kami tinggal menunggu perintah,” kata Kabag Hukum Pemkab Morotai, Sulaiman Basri pada Nuansa Media Grup (NMG) dengan nada pasrah.

Menurutnya, Pemkab Morotai juga bahkan berencana mengambil langkah untuk melakukan pemungutan suara ulang di tujuh desa tersebut, bukan menindaklanjuti putusan pengadilan. Sudah ada kepastian dari Pemkab untuk melakukan pemungutan suara ulang usai pemilihan Presiden, sedangkan lima desa lainnya belum ada kepastian dari Pemkab. Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sabala dan Desa Seseli. (ula/rii)