Oleh: M Rifai H Selang
________________
DI tengah berbagai upaya pemerintah membangun kualitas sumber daya manusia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul ironi yang mengundang perhatian publik. Di satu sisi, negara berupaya memastikan peserta didik memperoleh asupan gizi yang cukup agar mampu belajar dengan lebih baik. Namun, di sisi lain, masih terdengar keluhan guru honorer yang belum menerima gaji tepat waktu di sejumlah daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan manusia cukup diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan fisik peserta didik, sementara kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan belum sepenuhnya terjamin?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan Program Makan Bergizi Gratis dengan hak guru honorer. Sebaliknya, pertanyaan ini mengajak kita merenungkan bagaimana negara seharusnya menentukan prioritas kebijakan pendidikan. Sebab, pendidikan yang berkualitas tidak hanya membutuhkan peserta didik yang sehat, tetapi juga guru yang sejahtera, bermartabat, dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Dalam konteks inilah pemikiran Al-Farabi dan Ibnu Sina menjadi relevan sebagai landasan filosofis untuk menilai apakah kebijakan publik telah benar-benar diarahkan pada pembangunan manusia secara utuh.
Dalam perspektif Al-Farabi, tujuan negara bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik masyarakat, tetapi juga membangun manusia yang berilmu, berakhlak, dan mencapai kebahagiaan (sa’adah). Dalam Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, Al-Farabi menjelaskan bahwa negara yang utama adalah negara yang mengantarkan warganya menuju kebahagiaan melalui ilmu, kebajikan, dan kepemimpinan yang bijaksana. Dengan demikian, negara ideal menurut Al-Farabi dipimpin oleh pemimpin yang memiliki hikmah, keadilan, dan kemampuan menentukan prioritas demi kemaslahatan bersama.
Jika pemikiran tersebut dikaitkan dengan kondisi saat ini, guru memiliki posisi yang sangat strategis karena mereka merupakan pembentuk akal, karakter, dan moral generasi penerus bangsa. Guru bukan sekadar pekerja yang menyampaikan materi pelajaran, tetapi pendidik yang menanamkan nilai, membimbing cara berpikir, dan membangun peradaban. Oleh karena itu, apabila guru yang menjadi ujung tombak pendidikan belum memperoleh haknya secara layak sementara program-program lain tetap berjalan, maka wajar apabila muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan dan kebijaksanaan sebagaimana yang digambarkan Al-Farabi.
Keterlambatan pembayaran gaji guru dapat memengaruhi kesejahteraan, motivasi, bahkan kualitas pembelajaran di kelas. Dari sudut pandang Al-Farabi, negara seharusnya memastikan bahwa mereka yang berperan membangun ilmu pengetahuan memperoleh perhatian yang memadai. Sebab, pembangunan manusia tidak hanya dimulai dari pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga dari penghargaan terhadap para pendidik yang membentuk kecerdasan dan akhlak masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Ibnu Sina. Sebagai seorang filsuf sekaligus dokter, Ibnu Sina menegaskan bahwa manusia berkembang melalui keseimbangan antara kesehatan jasmani, pendidikan, dan pengembangan akal. Tubuh yang sehat memang menjadi syarat penting bagi proses belajar, tetapi kesehatan fisik saja tidak cukup untuk melahirkan manusia yang unggul. Pendidikan yang berkualitas tetap membutuhkan guru yang mampu membimbing peserta didik secara intelektual dan moral.
Dalam perspektif Ibnu Sina, pembangunan manusia harus dilakukan secara menyeluruh. Negara tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan fisik peserta didik, tetapi juga harus memastikan bahwa tenaga pendidik memperoleh hak-haknya secara layak. Pendidikan yang bermutu lahir dari perpaduan antara peserta didik yang sehat, guru yang profesional dan sejahtera, kurikulum yang baik, serta lingkungan belajar yang mendukung. Makanan bergizi memang membantu anak belajar lebih baik, tetapi makanan tidak dapat menggantikan peran guru dalam membentuk karakter dan kecerdasan.
Persoalan ini juga dapat dilihat dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “memajukan kesejahteraan umum.” Kedua tujuan tersebut tidak dapat dipisahkan. Pasal 31 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, memperhatikan kesejahteraan guru merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa keberlangsungan MBG tidak serta-merta menjadi penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru honorer. Keduanya dapat berasal dari mekanisme maupun pos anggaran yang berbeda. Oleh karena itu, kritik terhadap kondisi ini sebaiknya tidak diarahkan pada kesimpulan bahwa MBG adalah penyebab langsung keterlambatan gaji guru. Kritik yang lebih tepat adalah mendorong pemerintah agar mampu mengelola seluruh kebijakan secara adil, efektif, dan transparan sehingga kebutuhan peserta didik dan hak tenaga pendidik dapat dipenuhi secara bersamaan.
Menurut saya, pembangunan manusia tidak boleh dilakukan secara parsial. Negara tidak perlu memilih antara memberikan makanan bergizi kepada peserta didik atau menyejahterakan guru. Justru keduanya harus berjalan beriringan karena saling melengkapi. Anak yang sehat membutuhkan guru yang sejahtera, dan guru yang sejahtera akan mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Pada akhirnya, pemikiran Al-Farabi dan Ibnu Sina mengingatkan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan keadilan, kebijaksanaan, dan keseimbangan dalam setiap kebijakan. Memberikan makanan bergizi kepada peserta didik merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, memastikan guru memperoleh haknya secara tepat waktu juga merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi yang menjadi fondasi pendidikan. Sebab, makanan bergizi menguatkan tubuh anak-anak, sedangkan guru yang dihargai dan disejahterakan akan menguatkan akal, membentuk karakter, serta membangun masa depan bangsa. Ketika kedua hal tersebut berjalan bersama, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 akan lebih mudah diwujudkan. (*)

Tinggalkan Balasan