Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara 

_________________

PEMBARUAN hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu konsep yang menjadi perhatian adalah hadirnya Putusan Pemaafan Hakim atau rechterlijk pardon, sebuah mekanisme yang memberikan ruang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Konsep ini menandai perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak lagi hanya dipahami sebagai pembalasan terhadap perbuatan salah, tetapi juga harus memperhatikan nilai keadilan, kemanusiaan, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Namun, kewenangan tersebut bukanlah ruang bebas bagi hakim untuk mengabaikan hukum. Justru, penerapan Putusan Pemaafan Hakim menjadi ujian bagi hakim dalam menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum.

Hubungan Pasal 54 Ayat (2) KUHP dan Pasal 246 KUHAP

Secara materiil, konsep rechterlijk pardon bersumber dari Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apabila dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, pemidanaan tidak lagi diperlukan.

Pertimbangan tersebut antara lain meliputi:

• Ringannya perbuatan;

• Keadaan pribadi pelaku;

• Keadaan pada saat tindak pidana dilakukan; dan

• Keadaan setelah tindak pidana terjadi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga melihat manusia sebagai pelaku yang memiliki kondisi dan latar belakang tertentu.

Selanjutnya, Pasal 246 KUHAP memberikan dasar hukum acara terhadap penerapan Putusan Pemaafan Hakim. Pasal ini menjadi instrumen agar kewenangan tersebut dapat diterapkan dalam proses peradilan secara formal.

Yang menjadi perhatian adalah Pasal 246 ayat (4) KUHAP, yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Putusan Pemaafan Hakim diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari bahwa kewenangan hakim dalam memberikan pemaafan harus memiliki batasan dan pedoman yang jelas. Tanpa aturan pelaksana, konsep yang bertujuan menghadirkan keadilan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

PERMA sebagai Pengendali Diskresi Hakim

Kehadiran PERMA mengenai Putusan Pemaafan Hakim memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa rechterlijk pardon tidak diterapkan secara subjektif.

PERMA diperlukan untuk memberikan standar mengenai:

• Kapan hakim dapat mempertimbangkan pemberian pemaafan;

• Faktor-faktor yang wajib dianalisis dalam pertimbangan hukum;

• Bentuk dan tata cara putusan;

• Serta batasan agar tidak terjadi disparitas antarputusan.

Hakim memang memiliki independensi, tetapi independensi tidak berarti bebas tanpa batas. Kebebasan hakim harus tetap berada dalam koridor hukum, asas keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Putusan pemaafan harus dibangun melalui argumentasi hukum yang kuat, bukan semata-mata berdasarkan rasa kasihan atau pertimbangan pribadi. Hakim wajib menjelaskan mengapa terdakwa layak memperoleh pemaafan dan mengapa tujuan hukum dapat tercapai tanpa menjatuhkan pidana.

Tantangan dalam Perkara Korupsi

Penerapan rechterlijk pardon menjadi lebih kompleks apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Karena itu, setiap penerapan Putusan Pemaafan Hakim terhadap perkara korupsi harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Sebagai contoh, seorang pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tentu berbeda dengan pelaku tindak pidana yang memiliki peran sangat kecil, tidak menikmati keuntungan, telah memulihkan kerugian, dan memiliki keadaan khusus yang sangat meringankan.

Dalam perkara korupsi, hakim tidak hanya mempertimbangkan keadaan terdakwa, tetapi juga harus mempertimbangkan:

• Dampak perbuatan terhadap masyarakat;

• Kepentingan negara;

• Tujuan pemberantasan korupsi;

• Serta kebutuhan menjaga efek jera.

Jangan sampai konsep keadilan substantif justru dipahami sebagai jalan untuk mengurangi ketegasan hukum terhadap kejahatan yang memiliki dampak luas.

Keadilan Substantif Tidak Boleh Menghilangkan Kepastian Hukum

Kehadiran rechterlijk pardon sebenarnya merupakan bentuk kemajuan hukum. Negara memberikan ruang agar hukum tidak hanya bekerja secara mekanis, tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan.

Namun, keadilan tanpa kepastian hukum dapat melahirkan ketidakpercayaan publik. Sebaliknya, kepastian hukum tanpa keadilan dapat menjadikan hukum kehilangan makna sosialnya.

Karena itu, hakim harus mampu menempatkan Pasal 54 ayat (2) KUHP, Pasal 246 KUHAP, dan PERMA sebagai satu kesatuan sistem hukum.

Putusan Pemaafan Hakim harus menjadi putusan yang luar biasa, diberikan secara selektif, dengan alasan hukum yang transparan, dan dapat diuji oleh masyarakat.

Pasal 246 ayat (4) KUHAP bukan sekadar ketentuan yang memerintahkan pembentukan aturan pelaksana, tetapi merupakan bentuk pengawasan agar kewenangan pemaafan hakim tidak keluar dari tujuan hukum. (*)