Oleh: Riski La Hasan
Presiden BEM Hukum Universitas Nuku
__________________
SEJAK awal peradaban manusia, sejarah telah mencatat bahwa ketimpangan kekuasaan, kekayaan dan akses terhadap hak-hak dasar selalu melahirkan dua kelompok; Negara–kapitalisme dan kelompok yang menjadi objek eksploitasi dan penindasan. Dalam kerangka analisis sosial dan politik, kelompok kedua ini sering disebut sebagai kaum pekerja, rakyat jelata, atau kelas tertindas. Dalam kondisi yang tidak seimbang ini, kaum tertindas tidak memiliki kekuasaan politik, tidak memiliki modal ekonomi, dan sering kali tidak memiliki akses terhadap keadilan hukum. Satu-satunya kekuatan yang mereka miliki untuk mengubah nasib adalah persatuan dan kesadaran kolektif yang terwujud dalam bentuk gerakan massa.
Gerakan massa bukan sekadar kumpulan orang yang berkumpul secara kebetulan. Ia adalah wadah transformasi kesadaran, tempat di mana individu-individu yang tadinya merasa terpisah dan lemah menyadari bahwa penderitaan yang dialami bukanlah takdir, melainkan akibat dari struktur sistem yang dibangun untuk menguntungkan segelintir pihak. Gerakan ini menjadi alat utama, bahkan satu-satunya yang dimiliki, untuk menuntut perubahan, memperjuangkan keadilan, dan melawan segala bentuk penindasan, baik yang bersifat ekonomi, politik, budaya, maupun sosial.
Nilai-nilai yang diusung gerakan ini sangat jelas dan tegas anti-penindasan, kesetaraan derajat, kebebasan dari rasa takut, serta keadilan yang menyeluruh. Setiap anggota yang bergabung di dalamnya seharusnya memahami bahwa menjadi bagian dari gerakan berarti menerima tanggung jawab moral untuk menghidupkan nilai-nilai tersebut, bukan hanya menyuarakannya di hadapan publik. Jika gerakan mengaku memperjuangkan pembebasan dari belenggu kekuasaan sewenang-wenang, maka logikanya adalah penindasan dalam bentuk apa pun tidak boleh ada, baik di ruang publik maupun di ruang paling pribadi sekalipun, yaitu rumah tangga.
Kekuatan sebuah gerakan tidak hanya terletak pada banyaknya jumlah anggota, keberanian dalam berorasi, atau seberapa tajam analisis yang disampaikan. Fondasi terkuat sebuah gerakan terletak pada konsistensi antara apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan. Ketika seorang anggota gerakan berdiri di atas mimbar atau di tengah keramaian masyarakat dan berteriak menentang kekuasaan yang sewenang-wenang, mengecam eksploitasi, serta menuntut keamanan bagi setiap warga negara, maka perkataan tersebut harus memiliki dasar nyata dalam kehidupan sehari-harinya.
Konsistensi ini menjadi syarat mutlak agar pesan perjuangan dapat dipercaya dan diterima oleh masyarakat luas. Jika ada kesenjangan yang lebar antara idealisme yang dijunjung tinggi dengan perilaku nyata yang ditampilkan, maka gerakan itu akan kehilangan kekuatan moralnya. Ia akan dianggap tidak lebih dari sekadar kelompok yang pandai berbicara, namun tidak mampu menjadi teladan. Dalam konteks inilah, peristiwa yang terjadi di Kota Tidore menjadi cermin yang sangat penting dan menyakitkan untuk dikaji secara mendalam.
Kota Tidore Kepulauan memiliki sejarah panjang yang kental dengan semangat perlawanan dan keberanian. Sejak zaman dahulu, wilayah ini dikenal sebagai pusat peradaban yang tidak mudah tunduk pada kekuasaan asing yang berusaha menguasai kekayaan alam dan mengatur kehidupan penduduknya. Warisan sejarah ini melahirkan kesadaran sosial yang cukup tinggi di kalangan masyarakatnya. Tidak mengherankan jika di tengah masyarakat Tidore, gerakan-gerakan sosial yang memperjuangkan hak rakyat, keadilan, dan perubahan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Namun, di balik semangat perjuangan yang terus menyala, masih terdapat tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat, yaitu pola pikir dan budaya yang telah mengakar selama berabad-abad. Sistem nilai tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam keluarga, serta anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah ranah pribadi yang tidak boleh dicampuri pihak luar, masih sangat kuat memengaruhi cara pandang sebagian besar warga. Di sinilah sering kali terjadi benturan antara nilai baru yang dibawa gerakan perubahan dengan kebiasaan lama yang sudah dianggap sebagai kebenaran mutlak.
Nah, dalam peristiwa yang menjadi sorotan dan menimbulkan kegelisahan ini bermula dari kehidupan rumah tangga seorang anggota aktif gerakan sosial di Kota Tidore. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kekerasan yang dialami oleh istri dan anak-anak tidak terjadi dalam satu kali kejadian saja, melainkan berlangsung secara berulang dalam jangka waktu tertentu. Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi kekerasan fisik, psikis, serta penguasaan dan pengendalian secara sepihak terhadap kehidupan keluarga.
Yang menjadi lebih kompleks dan memprihatinkan bukan hanya tindakan kekerasan itu sendiri, melainkan proses yang dialami korban saat berusaha mencari perlindungan dan keadilan secara hukum. Korban pernah melakukan laporan ke kantor polisi Kota Tidore Kepulauan namun ditolak dengan alasan tidak memiliki komputer atau laptop. Sedangkan pelayanan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Anggota Polri wajib bersikap profesional, humanis, melayani tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelayanan. Kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara bagi korban dalam kurun waktu 1×24 jam setelah laporan diterima, serta mengarahkan korban untuk menjalani visum. Setelah berulang kali mencoba, namun selalu mendapatkan penolakan dengan alasan yang sama, korban berada dalam posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, ia hidup dalam lingkungan rumah yang penuh ancaman dan rasa takut. Di sisi lain, jalur hukum yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru tertutup dengan alasan yang tidak logis dan terasa sebagai pembelaan belaka. Sementara itu, pelaku tindakan kekerasan tetap beraktivitas seperti biasa, bahkan tetap menjalankan peran dan kegiatannya sebagai anggota gerakan sosial yang mengaku memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas.
Kondisi ini menciptakan situasi yang sangat kontradiktif dan menyakitkan, di satu sisi ada gerakan yang berteriak menuntut negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat, namun di sisi lain ketika salah satu warga negara membutuhkan perlindungan tersebut, ia justru ditolak dengan alasan yang sangat sederhana namun fatal. (*)

Tinggalkan Balasan