Tivanusantara – Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kian menguat untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar. Desakan itu muncul dalam aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara di depan kantor Kejati Malut, Selasa (3/2/2026), yang juga menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula dalam kasus proyek normalisasi sungai.
Koordinator Aksi AGMAK–Malut, Abdul Asis Basrah, menegaskan bahwa meski Kejati telah menetapkan lima orang tersangka, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, bukti-bukti persidangan, termasuk percakapan WhatsApp antar tersangka BTT, menunjukkan keterlibatan pejabat strategis, yang patut diproses hukum.
“Kami mendukung penyidik Kejati Malut, tapi aktor utama dan pejabat struktural yang mengetahui atau mengarahkan penggunaan anggaran harus ikut bertanggung jawab. Sekda Sula wajib diperiksa dan bila perlu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Asis.
Selain kasus BTT, AGMAK juga menyoroti dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula selama Tahun Anggaran 2023–2025. Salah satu orator aksi, Juslan J. Hi Latif, mengungkap pola penganggaran yang berulang dan indikasi pemalsuan dokumen.
Menurut Juslan, pada tahun 2023, terdapat 9 item proyek normalisasi sungai dengan total anggaran Rp 1,6 miliar. Tahun 2024, ada 20 item proyek dengan total anggaran Rp 3,9 miliar. Tahun 2025, 7 item proyek dengan total anggaran Rp 1,3 miliar
“Proyek-proyek ini banyak yang tidak selesai dikerjakan. Foto-foto progres yang digunakan dalam laporan ternyata diambil dari proyek lain di lokasi berbeda,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula sekaligus Ketua TAPD, yang diduga mengetahui penganggaran proyek normalisasi sungai berulang kali dari tahun ke tahun. AGMAK menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme, karena sebagian paket pekerjaan dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula.
“Sekda tidak mungkin tidak mengetahui anggaran yang diulang setiap tahun. Dugaan penyalahgunaan wewenang sangat kuat. Penyidik Kejati harus menelusuri peran Sekda dan menaikkan statusnya,” tegas Juslan.
Menurut AGMAK, semua temuan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga memiliki dasar hukum untuk menetapkan tersangka baru.
“Kami mendesak Kejati Malut segera memanggil dan menetapkan tersangka baru demi kepastian hukum. Publik menunggu keadilan ditegakkan,” pungkas Abdul Asis.
Aksi ini menegaskan komitmen AGMAK–Malut untuk terus mengawal kasus BTT dan dugaan korupsi proyek normalisasi sungai hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana. (ask)

Tinggalkan Balasan