Tivanusantara – Kerusakan dini proyek darurat normalisasi dan penguatan tebing sungai (bronjong) di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp 3,5 miliar, bukan lagi sekadar persoalan teknis. Kondisi bangunan yang nyaris ambruk hanya beberapa bulan setelah dinyatakan selesai menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 dan dikelola BPBD Halsel itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Struktur bronjong melemah, susunan batu bergeser, serta penurunan konstruksi di sejumlah titik menjadi indikator awal adanya kualitas pekerjaan di bawah standar, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa kerusakan dini proyek bernilai miliaran rupiah, terlebih berlabel pekerjaan darurat, membuka ruang kuat terjadinya tindak pidana.

“Kalau proyek darurat dengan anggaran besar baru beberapa bulan sudah rusak dan nyaris runtuh, maka patut diduga ada penyimpangan. Ini bukan lagi kesalahan teknis biasa, tetapi berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Kejati Malut harus mengusut BPBD sebagai penanggung jawab anggaran dan rekanan sebagai pelaksana,” tegas Mudasir.

Ia menilai, dalam proyek konstruksi yang dibiayai uang negara, kegagalan fungsi sebelum masa manfaat berakhir merupakan indikator penting terjadinya perbuatan melawan hukum, baik berupa penggunaan material tidak sesuai standar, metode kerja yang menyimpang, maupun lemahnya pengawasan oleh pejabat berwenang.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya dengan Billy Theodorus sebagai kontraktor pelaksana, dan dinyatakan selesai pada Oktober 2025. Namun hingga kini, belum genap satu tahun, kondisi fisik bangunan sudah mengalami kerusakan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Warga Desa Jojame pun mengaku resah. Muhammad, anggota BPD Jojame, menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan negara.

“Anggaran miliaran, tapi hasilnya seperti pekerjaan asal jadi. Baru selesai, sudah rusak. Kalau hujan deras, torang takut bangunan ini runtuh. Ini harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Secara hukum, kerusakan proyek sebelum masa manfaat berakhir dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi juga mengatur tanggung jawab pidana dan perdata bagi penyedia jasa maupun pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

Sorotan juga tertuju pada BPBD Kabupaten Halmahera Selatan selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis kegiatan. Dalam proyek darurat, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat mengingat waktu pelaksanaan yang singkat dan risiko keselamatan masyarakat yang tinggi. Lemahnya pengawasan berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian jabatan yang berdampak pada kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, BPBD Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan, proses pengawasan, maupun langkah evaluasi dan pertanggungjawaban hukum atas kerusakan proyek tersebut. Upaya konfirmasi media belum mendapat respons.

Sementara itu, Billy Theodorus, selaku kontraktor pelaksana, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait dugaan kegagalan fungsi proyek yang dikerjakannya.

Diketahui, proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai sepanjang sekitar 400 meter itu dibiayai melalui anggaran BPBD Halsel Tahun 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,5 miliar.

Dengan kondisi bangunan yang rusak sebelum masa manfaat, masyarakat dan organisasi sipil mendesak audit teknis, audit keuangan, serta pemeriksaan hukum secara menyeluruh. Desakan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah proyek darurat tersebut hanya gagal secara teknis atau telah mengandung unsur pidana yang harus diproses oleh aparat penegak hukum. (rul/ask)