Tivanusantara – Tidak sedikit perusahaan tambang di Indonesia yang ditemukan beroperasi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Meski begitu, negara seakan tutup mata, padahal dampaknya sangat buruk, termasuk lingkungan. Di Maluku Utara, warga sudah punya keberanian untuk melawan perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara ilegal. Lihat saja yang terjadi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada 3 Februari 2026.

Puluhan warga mendatangi lokasi PT Zong Hai Rare Metal Mining di Halteng, kemudian melakukan aksi protes serta memboikot aktivitas di perusahaan tambang tersebut. Lokasi tambang milik PT Zong Hai itu dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Amarah puluhan warga tampak sudah memuncak karena perusahaan tambang tersebut beraktivitas tanpa melalui prosedur. Warga sebenarnya sudah mengadukan ke pihak berwenang, tapi tidak digubris. Perusahaan tambang itu juga diduga tidak mengantongi perizinan utama.

Ketua IPMA Sage Kiya, Nurhani Yunus, menuturkan bahwa selama kurang lebih lima bulan beroperasi, perusahaan diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin. “Pemboikotan ini kami lakukan karena aktivitas pertambangan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia ditengarai ilegal. Perusahaan sudah beroperasi sekitar lima bulan, namun belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan melakukan penimbunan laut tanpa izin,” jelasnya.

Menurut Nurhani, masyarakat Desa Sagea sebenarnya telah berupaya meminta klarifikasi terkait legalitas operasional perusahaan. Pada pertemuan yang digelar pertengahan Desember 2025 di Kantor Kecamatan Weda Utara, warga meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan. “Namun saat itu, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perizinan yang diminta oleh warga,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas P3H), Kepolisian, serta Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut. (xel)