tivanusantara.com

Usut Tambang Ilegal dan WKM, Publik Harap Polda Malut tak Hanya Tajam ke Bawah

Ilustrasi Aktivitas pertambangan.

Tivanusantara – Perhatian publik sementara ini terfokus pada Polda Maluku Utara. Ini terkait dengan dua masalah pertambangan yang diusut oleh lembaga yang dipimpin Kapolda Irjen (Pol) Waris Agono. Dua masalah tambang yang dimaksud adalah penindakan tambang emas ilegal dan dijualnya 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur.

Soal tambang emas ilegal, personel Polda telah menindak salah satu lokasi di Desa Roko, Halmahera Utara. Sebanyak delapan saksi sudah diperiksa. Polda juga sementara menyisir lokasi tambang emas ilegal lainnya. Beberapa hari lalu, Kapolda Irjen (Pol) Waris Agono berjanji akan bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, dengan tujuan membahas tambang emas ilegal sehingga ke depan bisa memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Ketika salah satu tambang emas ilegal di Halmahera Utara itu ditindak, Polda Maluku Utara menerjunkan 56 personel dengan peralatan lengkap. Sebagaimana diketahui, yang memiliki tambang emas yang diduga ilegal itu sebagian besar pengusaha menengah.  “Soal penertiban dan penindakan itu, untuk saat ini masih penyelidikan. Yang diperiksa kurang lebih 8 orang saksi. Penindakan ini atas perintah Kapolda. Ke depan akan kami tindak, sehingga tidak merusak lingkungan,” jelas Kabid Humas Polda, Kombes (Pol) Bambang Suharyono.

Sementara itu

Saat yang sama, Polda Maluku Utara juga mengusut dugaan keterlibatan PT Wana Kencana Mineral (WKM) atas penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel secara ilegal pada tahun 2021 lalu. Bijih nikel sebanyak itu awalnya disita pemerintah dari perusahaan lain. Ketika WKM sebagai perusahaan tambang masuk beroperasi di lokasi di mana ore disita, secara diam-diam menjual bijih nikel tersebut.

Karena diduga melanggar hukum, Polda Maluku Utara akhirnya melakukan penyidikan. Sayangnya, dari Februari 2025 hingga sekarang, proses hukum tidak progres. Meskipun begitu banyak elemen di Maluku Utara mendesak agar Polda takut menindak pihak WKM, tetap saja proses hukum tidak jalan. Informasinya, WKM adalah salah perusahaan tambang milik salah satu pengusaha kelas kakap di Jakarta.

Ketua Forum Mahasiswa Maluku Utara, Jakarta, M. Reza A. Syadik menantang Kapolda Irjen (Pol) Waris Agono untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran itu. Jika proses hukum tetap jalan di tempat, maka dugaan publik selama ini bisa jadi benar, bahwa pemilik PT WKM sangat kuat, sehingga lembaga sekelas Polda Maluku Utara saja tidak mampu menyentuhnya.

“Pertanyaannya, siapa yang beri izin ke PT WKM jual ore itu. Pihak WKM pasti dijamin oleh kalangan tertentu sehingga berani menjual ore itu. Lalu peran Pemprov Maluku Utara saat itu seperti apa. Kapolda Maluku Utara harus mampu menunjukkan ke publik bahwa dirinya tidak pandang bulu terhadap setiap warga negara yang melanggar hukum,” ujarnya tegas.

Bukan hanya menjual ore, PT WKM juga diduga tidak membayar jaminan reklamasi Rp 13,4 miliar. PT WKM hanya menyetor Rp 124 juta, dan itu pun hanya dilakukan sekali pada tahun 2018. “Lalu kenapa Polda tidak bisa menyentuh WKM ? apakah WKM ini ada orang kuat di belakangannya? Terus apakah kita biarkan mereka terus-menerus melakukan pelanggaran di Maluku Utara ?. Kami harap Kapolda Irjen Waris serius menangani masalah ini. Dugaan pelanggaran WKM ini sudah diketahui publik luas,” tegasnya berharap. (xel)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan