tivanusantara.com

Babak Baru Kasus BPRS, Bupati Bassam Kasuba Serahkan ke Proses Hukum

Bassam Kasuba

Tivanusantara – Proses hukum kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BPRS Saruma, kelihatannya kian diseriusi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Kejari tampaknya akan memberikan kejutan terkait kelanjutan proses hukum kasus ini usai lebaran idulfitri. “Tunggu selesai lebaran baru kami sampaikan perkembangannya,” jelas Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni pada Nuansa Media Grup (NMG).

Selain itu, Bupati Bassam Kasuba juga angkat bicara soal penegakan hukum kasus TPPU BPRS itu. Ia menegaskan tidak akan melindungi jika ada pejabat Pemkab Halmahera Selatan yang terseret. “Semua sudah masuk proses hukum, sudah lewat prosedurnya. Dan saya menaati apa yang kemudian menjadi proses hukum. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai ini, biarkan saja proses hukumnya berjalan,” tegas Bassam.

Pernyataan Bassam Kasuba itu kemungkinan ada hubungannya dengan beberapa pejabat Pemkab yang sudah diperiksa, karena diduga mengetahui ke mana uang BPRS mengalir. Mereka yang sudah diperiksa itu termasuk mantan Sekda Saiful Turuy yang sekarang menjabat staf ahli dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam yang sekarang menjabat Kepala BPBD.

Bupati Bassam Kasuba mempersilakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel memproses hukum kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini masih mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Sementara itu, Saiful Turuy saat ditanya wartawan enggan berkomentar. Ia memilih diam. “Saya no comment,” singkat Saiful.

Diketahui, kasus ini telah bergulir sejak awal 2023, dan telah ditingkatkan proses penanganannya ke tahap penyidikan pada September 2023. Pekan lalu, kasus tersebut telah digelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dalam gelar perkara ini, Kejari Halsel diminta melengkapi seluruh dokumen untuk penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kejari didesak mengungkap status hukum kedua anak buah Bassam Kasuba. Di mana, kedua orang ini diduga berperan sebagai pemegang saham BPRS saat menjabat sebagai Sekda dan Kepala BPKAD. Selain itu, pihak lain yang terlibat dalam skandal BPRS adalah mantan Dirut BPRS Ichwan Rahmat, anggota Direksi Rustam Mohdar, Komisaris Muchlis Sangaji, serta debitur Leny Lutfi. Kasus ini merugikan kerugian negara Rp15 miliar, dan informasinya telah dikembalikan oleh seorang kontraktor ternama di Halsel, FA. (fan)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan