tivanusantara.com

Diduga Suap Mantan Gubernur terkait Tambang, Hendra: Muhaimin tak Akan Lolos Jeratan JPU

Terdakwa kasus suap Muhaimin Syarif jalani sidang tuntutan

Tivanusantara – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa kasus suap perizinan tambang, Muhaimin Syarif, dinilai sangat profesional.

Penuntut umum memiliki bukti kuat keterlibatan Muhaimin dalam perkara ini. Alhasil, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu dituntut 4 tahun penjara.

“Jaksa kan punya alat bukti. Alat bukti itu diajukan di persidangan, baik saksi, surat, keterangan terdakwa, ahli dan petunjuk,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Hendra Karianga, Rabu (11/12).

Menurutnya, Jaksa KPK sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan lingkarannya.

“Yang saya sebut dengan gurita korupsi. Tidak ada satu yang lolos, semua terbukti. Jadi saya yakin Muhaimin Syarif juga akan terbukti pada saat putusan hakim nanti,” tuturnya.

Hendra menyebut jika di fakta persidangan terdakwa Muhaimin Syarif mengakui membuat WIUP untuk temannya, berarti jelas dia juga terlibat.

Ia berkeyakinan sesuai fakta persidangan, Muhaimin Syarif tidak lolos dari jeratan penuntut umum.

“Saya kira JPU sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Saya tidak bisa mengomentari tuntutan, karena itu otoritasnya JPU. Jadi saya berkeyakinan sesuai dengan fakta persidangan dan kasus-kasus yang lain tidak ada yang lolos, semua terbukti dan jaksa KPK sangat profesional menurut saya,” jelasnya.

“Kalau sampai jaksa ajukan tuntutan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka jaksa punya alasan, tinggal nanti putusan hakim bagaimana. Tapi dari seluruh kasus-kasus yang ditangani, tidak ada yang lolos,” pungkas Hendra. (gon/ask)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan