Tivanusantara – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka, masih dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan saksi terus dilakukan, baik di Jakarta maupun di Ternate, dengan tujuan melengkapi bukti-bukti dan pengembangan untuk kepentingan apakah ada tersangka lain atau tidak.
Di Kota Ternate, pemeriksaan saksi dilangsungkan di kantor Imigrasi. Sejumlah saksi telah diperiksa sejak beberapa hari lalu. Sejumlah kontraktor ikut dipanggil untuk diperiksa, termasuk Lucky Radjapati. Selain dia, KPK juga telah memeriksa delapan orang lainnya. Lucky Radjapati merupakan orang dekatnya Abdul Gani Kasuba. Lucky disebut menerima aliran uang dari sejumlah pihak.
Mereka yang hadir pada pemeriksaan kemarin itu yakni, NAD selaku wiraswasta, D selaku agend BRIlink, ML selaku wiraswasta, AAM selaku wiraswasta dan FHJ mengurus rumah tangga istri Abdul Gani Kasuba.
Sementara Lucky Radjapati dan Elvis Ongky selaku wiraswasta meminta penjadwalan ulang pada Selasa (24/9). Sedangkan saksi Djafar Hi A.Gani dan Kun Pakaya selaku wiraswasta tanpa keterangan. “Saksi-saksi yang dipanggil ini untuk dimintai keterangan gratifikasi yang diterima oleh tersangka AGK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (gon/rii)
Tinggalkan Balasan