Tivanusantara – Sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah memasuki babak akhir. Pada Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa.

Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Gani Kasuba saat diperiksa oleh penyidik KPK pada jauh-jauh sebelumnya. Dalam BAP yang ditampilkan itu muncul beberapa nama kontraktor yang selama ini mengusai proyek di Pemprov Maluku Utara. Para kontraktor itu menjadi pemenang tender karena atas arahan Abdul Gani Kasuba.

Dari sekian nama kontraktor yang ditayangkan, ada nama anggota DPRD Provinsi terpilih dari PDIP, Merlisa Marsaoly. Selain itu, ada nama Idris Husen alias Isto, Hartono The alias Koh Tek, Sigit Litan alias Acam dan Kristian Wuisan alias Kian. Dari beberapa nama yang tercantum dalam BAP tersebut, hanya Kristian Wuisan yang dijerat KPK dalam kasus suap tersebut.

Dalam BAP itu tertulis, Abdul Gani Kasuba lebih dulu mendata para kontraktor pilihan yang telah dipercaya. Setelah didata, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan paket proyek mana yang akan dikerjakan kontraktor tersebut sesuai wilayah. Untuk wilayah Halmahera Utara, kontraktor yang dipilih menangani proyek infrastruktur Pemprov Maluku Utara adalah Kristian Wuisan alias Kian dan Sigit Litan alias Acam.

Untuk wilayah Halmahera Barat, kontraktor yang dipilih adalah Merlisa Marsaoly dan Idris Husen alias Isto. Halmahera Selatan, kontraktor yang dipilih adalah Merlisa Marsaoly dan Hartono The alias Koh Tek.

Untuk Halmahera Timur, rekanan yang dipilih adalah Mieke. Sementara di Pulau Taliabu, rekanan yang dipilih adalah Simon Suyanto. Selanjutnya Abdul Gani Kasuba meminta kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBJ untuk mengatur teknisnya dan persyaratan agar rekanan yang telah dipilih itu dapat memenangkan paket proyek pada saat tender. (kep)