tivanusantara.com

Anggap Tak Benar, Pihak Beny Laos Ingatkan KPK Supaya Netral dan Objektif

Penasehat hukum Beny Laos saat menggelar konferansı pers.

Tivanusantara – Temuan sejumlah masalah oleh Satgas Koordinasi, Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK di Kabupaten Pulau Morotai, ternyata dibantah oleh Beny Laos selaku mantan Bupati. Bantahan dari pihak Beny Laos ini disampaikan oleh tim hukumnya yakni Law Office Hendra Karianga dan Associates.

Mereka bahkan menyebut lembaga antirasuah ini bersikap tidak benar dan mengada-ngada. Mereka tidak terima ketika hasil monitoring dan evaluasi KPK di Kabupaten Pulau Morotai dengan skor 53,17, yang dikategorikan buruk dalam pelaksanaan delapan area MSITI.

Apalagi ketika Ketua Satgas KPK Abdul Haris mengatakan kalau kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan sendiri-sendiri tanpa harmonisasi, mengakibatkan pelaksanaan tugas pemerintah daerah tidak optimal. Selain itu, KPK juga mengkritisi bahwa banyak masalah di Morotai merupakan peninggalan bupati sebelumnya.

Atas dasar itu, Benny Laos melalui kuasa hukumnya, Abdullah Adam menuturkan, yang dipublikasi KPK melalui media massa itu ini terkesan memberikan pesan kepada publik seakan-akan Benny Laos setelah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Morotai, meninggalkan sejumlah permasalahan. Tentu hal ini tidak benar dan mengada-ngada.

Menurutnya, setelah berakhirnya masa jabatan, Benny Laos sebagai Bupati Morotai, dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ditemukan adanya indikasi maupun permasalahan pengelolaan keuangan daerah. “Hal ini sebagaimana dibuktikan dalam hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI semasa klien kami menjabat sebagai Bupati Morotai,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Ternate, Kamis (25/7).

Lanjutnya, Kabupaten Morotai di era Benny Laos telah berhasil mendapatkan empat kali opini Wajar Tanpa Pengencualian (WTP) oleh BPK RI. “Sehingga pemberitan terkait kinerja klien kami sebagai mantan Bupati Morotai Bapak Benny Laos saat ini, sangat tendensius dan bernuansa politisasi. Untuk mengukur kinerja sebuah pemerintahan ada sejumlah tolak ukur, di antaranya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Morotai,” jelas Abdullah.

Pihaknya berharap, KPK dalam melaksanakan supervisi tetap mengedepankan netralitas dan objektivitas penilaian, tidak subjektif yang menyudutkan berdasarkan fakta sepihak. “Bahwa adapun jika atau dugaan permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan daerah Pulau Morotai saat ini, pasca peninggalan klien kami setelah berakhir massa jabatan Bupati, secara administrasi maupun hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban kepada klien kami,” pungkas Abdullah. (ano)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan