Tivanusantara – Baru sekira dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi mulai menunjukkan keseriusannya terkait penegakan hukum, salah satunya adalah pemberantasan korupsi. Kelihatannya ia telah memerintahkan ke jajaran penyidiknya supaya lebih serius mengusut korupsi.

Lihat saja, dugaan masalah dalam pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie (RSUD-CB) Ternate yang selama ini tidak disentuh penegak hukum, akhirnya diusut Kejati. Ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Ardian pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (24/6).

Ardian mengatakan, penanganan kasus ini masih di tahap penyelidikan, sehingga belum bisa diumumkan dan dibuka lebih jauh ke publik. “Tapi akan disampaikan setelah ditingkatkan. Masih penyelidikan kita belum bisa, nanti penyidikan baru kita umumkan. Paling lambat di Juli peningkatan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Senin (24/6).

Selain dugaan korupsi PBJ yang diusut, lembaga Adhyaksa itu juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di pemotongan TTP RSUD-CB. Kasus ini juga dipastikan ditingkatkan statusnya pada Juli nanti.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi di RSUD CB ini meliputi penanganan TTP, pengelolaan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa. Awalnya pihaknya menyelidiki TPP, kemudian masuk ke pengelolaan keuangan. Dari hasil penyelidikan ditemukan unsur melawan hukum dan ada kerugian negaranya.

“Kita juga sudah mempelajari laporan BPK, dan pihak-pihak terkait juga telah dipanggil dimintai keterangan. PPK rekanan, bendahara terkait pengelolaan barang dan jasa sudah dipanggil. Insyah Allah bulan tujuh (Juli) kita akan tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada publik khusus masyarakat Maluku Utara terus mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. “Kami berharap semua pihak terutama masyarakat dapat mendukung kinerja Kejati Maluku Utara,” harapnya menutup. (gon/kep)