Tivanusantara – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan DPD Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa hasil pileg 2024.
Gugatan yang diajukan partai besutan Surya Paloh tersebut khususnya di TPS 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara. Hasil putusan MK menyatakan, gugatan tersebut tidak mengantongi cukup bukti yang kuat.
“Berdasarkan fakta persidangan bahwa dalil pemohon itu tidak bisa dibuktikan. Substansinya bahwa bukti pemohon tidak cukup kuat,” kata Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, Jumat (7/6).
Mulkan menerangkan, dari semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang diajukan gugatan oleh Partai NasDem, semuanya mendapat penolakan kecuali Kota Ternate.
“Jadi dalam pembacaan putusan tadi ada empat kabupaten yang menjadi lokus gugatan Partai NasDem, yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai. Dari empat kabupaten/kota itu, MK hanya mengambulkan Kota Ternate untuk dilakukan PSU,” terangnya.
Sehingga itu, kata Mulkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morotai untuk mempersiapkan pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih pada pileg 2024.
“Dari hasil koordinasi dengan KPU bahwa saat ini KPU sedang mempersiapkan untuk penetapan,” katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Putusan tersebut dibacakan hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
“Berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Sebab tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih, selanjutnya dianggap telah dibacakan,” ujar Saldi.
Saldi menegaskan, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945.
“Menurut Mahkamah Konstitusi perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” katanya.
Sesuai amar putusan, MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pengumuman suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.
“KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD,” pungkas Saldi. (ula/tan)
Tinggalkan Balasan