SOFIFI – Tata kelola keuangan di Pemprov Maluku Utara harus cepat dibenahi. Jika tidak, maka akan berdampak buruk pada pembangunan dan pelayanan publik. Bayangkan saja, semasa M. Al Yasin Ali menjabat Plt Gubernur dan Salmin Janidi menjabat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, ada dana Rp 372 miliar yang dicairkan tanpa diketahui apa peruntukannya.
Ketika dana sebesar itu dicairkan, Fitriawati Mutalib menjabat Plt Kepala BPKAD Pemprov. Adanya pencairan gelap ini ditemukan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara yang diketuai Ishak Nasir. Disebutkan bahwa pada awal 2024 anggarkan Pemprov yang terparkir itu sebesar Rp 500 miliar. Tiba-tiba saja pada April 2024 itu dana yang tersisa di rekening kas umum daerah (RKUD) tinggal Rp 128 miliar. Sejauh ini belum diketahui secara jelas untuk apa anggaran sebesar itu dicairkan.
Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir telah memerintahkan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali untuk melakukan audit internal. Audit pengelolaan keuangan ini dikhususkan masa pemerintahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali. “Saya sudah perintah audit oleh Inspektorat, dan audit keuangan daerah sementara jalan,” kata Samsuddin kepada wartawan, Rabu (22/5) lalu.
Samsudin mengakui bahwa baru-baru ini, Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Ishak Nasir mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan proses pencairan anggaran puluhan miliar yang tidak jelas peruntukannya. Pencarian itu dilakukan oleh pihak keuangan yang saat itu dijabat Plt Kepala BPKAD Fitriawati Mutalib.
Menurut Ishak, saldo awal yang terparkir di kas daerah sebesar Rp 500 miliar lebih pada awal tahun 2024. Anehnya, hingga April 2024 sisa saldo di rekening kas umum daerah (RKUD) tersisa Rp 128 miliar. “Pertanyaannya pengeluaran itu untuk apa. Ini harus diperjelas peruntukannya, karena tidak ada kegiatan pemerintah dalam skala besar di saat APBD 2024 belum siap,” tutupnya. (ano/kep)
Tinggalkan Balasan