Mendagri Tegur Ikram Sangaji, Ancam Copot dari Jabatan Pj Bupati

WEDA, TN – Manuver politik Ikram Malan Sangaji ternyata sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mendagri marah besar setelah mendapat kabar tersebut. Mantan Kapolri itu baru melampiaskan kemarahannya melalui pertemuan dengan anggota DPRD Halmahera Tengah pada Rabu (27/3) di kantor Kemendagri. Ikram Malan Sangaji yang berstatus sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah juga hadir pada pertemuan tersebut.
Pertemuan itu dalam rangka konsultasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Patani-Gebe. Sebelum rapat konsultasi dilangsungkan, Mendagri lebih dulu melampiaskan kemarahannya ke Ikram. Tito tegaskan Ikram bahwa ia dikirim ke Halmahera Tengah bukan untuk berpolitik, tapi menjadi Pj Bupati. “Kalau mau berpolitik, silakan undur diri. Atau saya ganti kamu sekarang juga,” semprot Tito ke Ikram yang didengar sejumlah anggota DPRD dan pejabat Halmahera Tengah.
Ikram tidak bisa berbuat banyak saat mendapat teguran keras dari Mendagri. Ia hanya bisa duduk dan diam. Selain itu, Tito juga menegur Ikram bahwa seorang Pj Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan DOB. Beberapa menit setelah mendapat teguran dari Mendagri, Ikram langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran ke ASN.
Pada surat bernomor: 060/0443 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang diterbitkan pada 27 Maret 2024 itu, Pj Bupati menekankan supaya saling menghargai dan menjamin terselenggarannya tahapan serta pelaksanaan pilkada secara jujur, adil, aman dan damai. Pilkada Halmahera tengah menghasilkan kesejahteraan dan kebaikan bagi semua masyarakat Halmahera Tengah.
Bagi ASN dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan, dilarang untuk tidak memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flayer dengan tujuan pilkada 2024. Tidak membentuk relawan atau tim sukses pilkada 2024 dan tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapaun dengan tujuan pilkada.
Ikram juga menegaskan ke Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj Kepala Desa agar tidak memberikan pemahaman kepala masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flayer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan pilkada agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.
Pada point terakahir surat edaran itu, Ikram menegaskan, sebagai ASN dengan status Pj Bupati, ia tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam pilkada 2024. (rii)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now