TERNATE, TN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam perkara dugaan kasus suap yang menyeret terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut). Sebagaimana diketahui, terdakwa Adnan Hasanudin didakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 800 juta ke Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut dipimpin hakim Romelo F.T dan didampingi empat hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob. Enam orang saksi yang dihadirkan JPU untuk bersaksi atas terdakwa Adnan Hasanudin adalah Sahril U.A Dewa selaku bendahara pengeluaran Disperkim, Halid Jabir, Safruddin M.Fauji dan Farid M.Imam selaku pihak swasta. Reza Risky Iskandar Alam honorer di Samsat UPTD Halmahera Selatan dan Jufri Salim selaku pegawai Disperkim Malut.

Sahril U.A Dewa yang mendapat giliran pertama mengatakan, ia tidak miliki hubungan keluarga dengan terdakwa Adnan. Sahril mengaku pernah dua kali serahkan uang ke ajudan AGK atas nama Andi. Uang yang diserahkan pada 2023 lalu itu senilai Rp 100 juta. Penyerahan uang ini atas perintah terdakwa Adnan. “Kalau tidak salah yang saya serahkan ini untuk kepentingan umrah,” terangnya di depan persidangan.

Sebagai bendahara pengeluaran, kata Sahril, tugasnya mengumpulkan setoran dari pihak ketiga, yakni kontraktor. Uang yang sudah terkumpul itu kadang ditransfer dan diserahkan ke secara cash ke ajukan gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba atas nama Ramadan. Penyerahan uang tersebut atas perintah terdakwa Adnan.

Saksi Halid Jabir juga mengakui hal yang sama. Menurutnya, ia pernah diperintah terdakwa Adnan untuk membuka rekening BNI atas nama dirinya untuk kepentingan transaksi pada 2020 lalu. Ia mengaku tidak tahu siapa saja yang mengirim uang ke rekening yang ia buat itu, karena ATM dipegang terdakwa Adnan. Isi rekening sebesar Rp 600 juta juga tidak diketahui Halid. Ia baru tahu jumlah uang di rekening atas nama dirinya itu setelah diperiksa KPK. Halid mengaku mendapat proyek selama terdakwa menjabat Kepala Disperkim.

Selain Halid, Safruddin M.Fauji juga mendapat perintah membuak rekening. Tapi, rekening yang ia buka adalah rekening Bank Mandiri. ATM tetap dipegang terdakwa, isinya lebih dari Rp 100 juta. Saksi Farid M.Imam selaku Swasta Direktur CV. Alam M. Persada memebeberkan, ia kadang diminta dana oleh terdakwa. Jika ada anggaran, saksi pasti membantu terdakwa.

Selanjutnya, saksi Reza Risky Iskandar Alam, honorer di Samsat UPTD Halmahera Selatan mengatakan, ia diminta bantu oleh Sahril selaku bendahara pengeluaran untuk membuka rekening atas namanya. Rekening itu diperuntukan untuk kredit mobil. Jufri Salim selaku PNS/pegawai mengaku pernah menyerahkan uang ke terdakwa senilai Rp 45 juta. Uang itu diberikan bertahap, pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 20 juta. Uang yang ia berikan itu bersumnber dari honor kegiatan proyek. (gon/kov)