JAKARTA, TN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pada Senin (12/2), KPK memeriksa sejumlah saksi. Satu diantaranya adalah Irfan Hasanuddin dari pihak swasta. Irfan merupakan kontraktor yang menangani proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Selain kontraktor, Irfan juga merupakan adik dari mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Adnan Hasanuddin yang telah ditetapkan tersangka bersama AGK. Dia juga tercatat sebagai salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pada Kamis (15/2) kemarin, KPK kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Irfan Hasanuddin bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta. Irfan diperiksa seorang diri oleh penyidik lembaga antirasuah ini.
“Hari ini Kamis (15/2) bertempat di gedung merah putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (gon/kov)
Tinggalkan Balasan