tivanusantara.com

KPK Warning Direktur PT Smart Marsindo Terkait Kasus Suap di Maluku Utara

Kantor KPK

JAKARTA, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara ini di-warning, lantaran tidak menggubris surat pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut. Shanty dipanggil untuk bersaksi pada kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Penyidik KPK telah melayangkan surat penggilan kedua ke Shanty untuk diperiksa pada Selasa (20/2). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Shanty telah mangkir pada pemanggilan pertama KPK. Surat kedua dipastikan sudah dikirimkan ke yang bersangkutan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. “Kami ingatkan supaya kooperatif terhadap panggilan KPK,” tegasnya.

Selain Shanty, KPK juga telah melayangkan peringatan keras kepada Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi agar memenuhi panggilan penyidik. Seperti halnya Shanty, Eddy juga tidak menggubris surat panggilan penyidik KPK.

Sekadar diketahui, terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Abdul Gani Kasub, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (kov)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan