TERNATE, TN – Kasus asusila di Maluku Utara (Malut) terus terjadi. Korbannya adalah anak gadis di bawah umur. Sadisnya, pelaku dari peristiwa buruk ini adalah keluarga dekat. Ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Setidaknya para pelaku dijerat dengan hukuman berat, sehingga menjadi kapok. Jika tidak ada upaya hukum yang tegas, maka tidak ada efek jera, dan bisa jadi akan muncul lagi kasus baru.
Belum lama ini terjadi kasus asusila di beberapa lokasi yang berbeda. Di Kota Ternate, seorang kakek berusia 60 tahun tega mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Agustus 2023 lalu. Kasus ini diproses hukum Polsek Ternate Utara. Pelakunya sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, menunggu disidangkan. Kakek 60 tahun itu mencabuli korban dengan cara mengiming-imingi uang jajan. Mirisnya, salah satu aksi bejat pelaku diduga dilakukan di sebuah tempat ibadah.
Taliabu
Di Kabupaten Pulau Taliabu, seorang pria berusia 37 tahun menggauli anak tirinya yang berusia 19 tahun hingga hamil. Kandungan korban kini memasuki enam bulan. Pelaku telah dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu. Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/03/1/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara. Kasat Reskrim Polres Taliabu, AKP I Komang Suriawang mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki. Tim penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi. “Kami sudah terima keterangan dari korban dan besok (hari ini, red) kami akan periksa saksi-saksi,” katanya.
Menurut keterangan korban pada polisi, E memerkosanya berulang kali di rumah yang mereka tinggali. Pelaku awalnya melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali pada April 2023. Kemudian satu kali pada Juni dan Agustus 2023. Tiap kali menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban sembari meletakkan sebilah parang ke leher korban. “Korban dan ibunya diancam akan dibunuh dan tidak dinafkahi jika korban tidak memenuhi hawa nafsu pelaku,” jelas Komang.
Halmahera Barat
Sementara itu, seorang ayah di Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, berinisal SS (33 tahun) mencabuli anak kandungnya yang berusia 9 tahun. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jailolo.
Kapolsek Ibu, Ipda Michael C Lobiua mengaku tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan pada 2021. Kala itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3, dan terakhir kali dilakukan pada tanggal 1 sampai 3 Oktober 2023 lalu. “Jadi ayahnya ini membawa anaknya keluar dari rumah selama tiga hari dari tanggal 1, 2 dan 3 Oktober 2023. Saat itu juga pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya di rumah saudaranya. Aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya diketahui oleh nenek dari si korban hingga langsung dilaporkan ke Polsek Ibu,” jelas Michael. (tim)
Tinggalkan Balasan