KPK Usut Lebih dari Satu Kasus di Maluku Utara, Tersangka Bakal Bertambah

JAKARTA, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar mengusut dugaan suap proyek insfrastruktur yang menyeret nama Gubernur non aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lainnya sudah ditahan. Lembaga antirasuah ini ternyata mengembangkan beberapa kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di Maluku Utara dan telah menemukan bukti permulaan setelah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak lama lagi bakal ada banyak tersangka yang ditetapkan KPK, menyusul tujuh tersangka lain yang sudah ditahan.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 tersangka atas kasus tersebut. Bahkan lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, baik pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, jumlah saksi yang sudah diperiksa tim penyidik 70 saksi lebih, sehingga analisis berikutnya KPK tidak berhenti satu titik. “Diawal saya sampaikan KPK tidak berhenti satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus atau perkara, terlebih dari kegiatan tangkap tangan,” jelas Ali, Jumat (26/1).
Menurutnya, KPK terus mengembangkan lebih lanjut di beberapa penanganan perkara dan selalu berkembangan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan, sepanjang itu ditemukan fakta-fakta hukum. “Dalam proses persidanganan nanti misalnya ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung oleh alat bukti lain,” tuturnya.
Sebab, lanjut dia, secara normatif ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka minimal ada dua alat bukti, bukan dua barang bukti. Alat bukti itu baik keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.“Sekarang masih berproses, sehingga nanti akan dibuka seluas luasnya dalam proses persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (gon/rii)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now