Setelah Gubernur Maluku Utara, KPK Kantongi Data 2 Bupati dan 1 Wali Kota

TERNATE, TN – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) telah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada satu pekan lalu terkait OTT suap proyek infrastruktur. AGK ditahan bersama enam tersangka lainnya. Dari total tujuh orang yang menjadi tahanan KPK tersebut, tiga di antarannya adalah pimpinan OPD di Pemprov Maluku Utara. Hingga kini, penyidik masih berada di Maluku Utara guna melakukan pengembangan penyidikan, termasuk kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov.
Selain AGK yang sudah ditahan KPK, lembaga antirasuah itu sudah mengantongi data dugaan korupsi tiga kepala daerah di Maluku Utara. Mereka adalah Bupati Halmahera Barat James Uang, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus dan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. Data dugaan korupsi tiga kepala daerah itu dimasukkan secara resmi oleh mahasiswa yang kuliah di Jakarta. Selain menyerahkan dokumen laporan, mahasiswa juga sempat melakukan orasi di depan kantor KPK.
Sebagaimana diketahui, Bupati Halmahera Barat James Uang diadukan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 35 miliar. Dugaan penyalahgunaan Rp 35 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nama Wakil Bupati Halmahera Barat, Jufri Muhammad Juga masuk dalam dokumen laporan bersama Bupati James.
Ada juga Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus yang dilaporkan mahasiswa Maluku Utara ke KPK. Aliong diduga melakukan pencairan dana sebesar Rp 58 miliar tanpa SP2D pada 2020 lalu. Pencairan anggaran sebesar itu diduga untuk kepentingannya maju pada pemilihan kepala daerah. Mahasiswa telah menyerahkan seluruh bukti pencairan tanpa SP2D tersebut ke KPK baru-baru ini. Mereka berharap lembaga antirasuah tersebut memeriksa Aliong Mus, sehingga bisa ada efek jera.
Selain dua Bupati itu, nama Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman juga diadukan ke KPK. Orang nomor satu di Pemkot Ternate ini diadukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 senilai Rp 2,8 miliar. Sekadar diketahui, kasus Haornas ini pernah diusut Kejari Ternate dan berhasil menjerat dua pelaku, salah satunya Sekretaris Panitia kegiatan. Sementara Wali Kota sebagai Ketua Panitia kegiatan justru tidak dijerat. Inilah yang menjadi alasan mahasiswa Maluku Utara melaporkan Wali Kota, dengan harapan KPK bisa melakukan proses hukum dengan bermodalkan bukti baru, sehingga asas keadilan bisa terwujud. (red)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now