TERNATE, TN – Meskipun mahasiswa Maluku Utara (Malut) sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda atau Kejati Maluku Utara disarankan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut agar dugaan korupsi yang di Kabupaten Pulau Taliabu diusut salah satu dari dua lembaga penegak hukum tersebut, Polda atau Kejati. Paling tidak khusus untuk kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suprayidno serta Kepala Dinas Pendidikan Taliabu Citra Mus. Hal ini disampaikan praktisi Hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji pada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurutnya, sudah harusnya Kejati atau Polda Maluku Utara sudah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Taliabu tersebut, sepertinya di Dinas PUPR. Jika penegak hukum tidak ambil pusing dengan kondisi di Taliabu, maka oknum pejabat di daerah itu akan terus melakukan Tindakan menyimpang, karena selama ini tidak ada upaya proses yang menimbulkan efek jera. “Karena mahasiswa membuat pengaduan di KPK itu bisa jadi karena pesimis dengan penegak hukum di daerah. Ini saatnya Polda dan Kejati buktinya tajinya,” ujarnya menyarankan.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi yang terjadi di PUPR Taliabu adalah tiga proyek jalan yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2022. Pertama, peningkatan jalan Nggele-Lele yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun dengan nilai Rp 16 miliar lebih. Proyek ini progresnya belum mencapai 30 persen tapi sudah dilakukan pencairan 80 persen. Kedua, proyek pembangunan jalan Hai-Air Kalimat yang dikerjakan CV Berkat Porodisa senilai Rp 7,7 miliar.

Proyek ini sudah dilakukan pencairan 85 persen, padahal pekerjaannya baru 30 persen. Yang ketiga adalah proyek peningkatan jalan Bobong yang dikerjakan CV Miracle dengan nilai kontrak Rop 10,9 miliar. Proyek ini sudah dilakukan pencairan 100 persen, padahal pekerjaannya baru 75 persen. Sedangkan dugaan masalah yang diduga menyeret nama Citera Puspasari Mus adalah dugaan masalah pembangunan sekolah senilai Rp 20 miliar. Dua pejabat di Kabupaten Taliabu ini sudah dilaporkan ke KPK, bersamaan dengan Bupati Taliabu Aliong Mus. Menurut mahasiswa yang membuat laporan ke KPK, Bupati Aliong diduga melakukan pencairan dana Rp 58 miliar tanpa SP2D. (kov)