TERNATE, TN – Polda Maluku Utara (Malut) sepertinya kesulitan melakukan proses hukum kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu. Padahal dugaan masalah tersebut sudah ditangani sejak 2017 dan pada 2018 penyidik menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka. Kabarnya, Agusmawati memiliki kekuatan luar yang mampu mempengaruhi kebijakan penyidik.

Sekadar diketahui, Agusmawati sekarang ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Taliabu. Karena proses hukumnya terbilang tak berujung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan supervise. Berkas perkara kasus ini sampai sekarang masih di meja penyidik Polda Malut.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Afriadi Lesmana mengatakan, pihaknya melakukan ekspos atau gelar perkara bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi Malut untuk menyamakan presepsi dengan tindaklanjut penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa. “Ini kita samakan presepsi. Lebih lengkapnya nanti ke Ketua tim Korsup saja,” ujar Lesmana di Kantor Kejati Malut, Rabu (25/10).

Afriadi menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka lain. Namun demikian, masih dilakukan pengembangan. Setelah itu disepakati sesuai perkembangan penyidikan terbaru. “Kemungkinan ada (tersangka lain). Kita pelajari dulu dan gelarkan, kekurangan apa kita komunikasikan baru nanti kita umumkan,” jelasnya.

Kasus ini sudah lama ditangani, tapi tak pernah tuntas. Hal ini, kata Afriadi, dikarenakan pergantian jaksa dan penyidik. Pihaknya tetap melaksanakan penyelidikan. “Kalau lama penanganan perkara itu tidak masalah, namun jangan sampai kadaluarsa. Korsup ini sebagai jembatan, apabila ada hambatan-hambatan baik di penyidik maupun penuntut umum, komunikasi lewat KPK,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pemotongan DD ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang yang terdiri dari 71 Kades, Sekertaris Desa (Sekdes), Bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pultab.

Informasinya, anggaran DD tersebut diduga dipotong oleh tersangka lalu kemuyditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik ATK. (gon/kov)