TERNATE, TN – Selain menunggu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Pemprov Maluku Utara (Malut) sementara bersiap-siap menunjuk Plt pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Kepala Dinasnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT kasus suap proyek infrastruktur. Tiga Kepala Dinas yang telah ditahan KPK adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir menuturkan, penunjukan Plt di tiga OPD itu dilakukan setelah pihaknya menerima SK Plt Gubernur dari Kemendagri. “Kami akan segera bertemu dengan Wakil Gubernur untuk menetapkan Plt pada tiga OPD yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur itu. Saya juga sudah hubungi kepegawaian, nanti bersama-sama menghadap Wakil Gubernur untuk meminta petunjuk dan menyampaikan profil masing-masing pejabat eselon III yang ada di sana untuk siapa yang didorong menjadi pelaksana tugas,” tuturnya.

Pengisian jabatan Plt pada tiga OPD ini, lanjutnya, bisa saja diambil dari internal dinas maupun di luar dinas.  “Sebenarnya itu bebannya berat atau bahkan kepala bidang lain juga tergantung. Yang umumnya adalah di bawahnya diberikan tugas tambahan di atas. Kami usahakan paling lambat minggu ini agar pelayanan tetap terlaksana,” pungkasnya. (ano/kov)