Tivanusantara – Pengelolaan anggaran swakelola senilai Rp 19 miliar lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah indikasi kuat mengarah pada dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Anggaran jumbo tersebut tersebar dalam 14 item kegiatan, mulai dari pemeliharaan jalan dan jembatan, jaringan irigasi, hingga pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, pelaksanaannya diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai pola yang muncul mengindikasikan modus lama yang kerap terjadi dalam praktik swakelola. Administrasi rapi, tetapi pekerjaan diduga dikerjakan pihak ketiga.

“Secara dokumen tertulis swakelola, tapi di lapangan tenaga kerja dan alat berat justru berasal dari kontraktor informal. Kalau benar begitu, ini bukan lagi kelalaian, tapi dugaan pelanggaran serius yang menghilangkan mekanisme kompetisi dan transparansi,” tegas Mudasir.

Ia menyebut, praktik seperti ini berpotensi menjadi pintu masuk mark-up biaya dan manipulasi volume pekerjaan.

Indikasi lain yang mencuat adalah dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik dan pencairan anggaran. Beberapa temuan awal di lapangan, menurut Mudasir, menunjukkan pembelian alat dan material hanya didukung nota tanpa verifikasi lapangan, dokumentasi progres yang seragam, serta daftar tenaga kerja yang tidak sesuai kondisi riil.

“Jika pembayaran sudah 100 persen sementara progres fisik belum setara, maka ini patut diduga sebagai potensi kerugian negara. Audit teknis harus dilakukan untuk menguji kebenarannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti pola pencairan yang diduga dilakukan sekaligus, sementara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disusun belakangan. Pola seperti ini, kata dia, sering kali menjadi celah penyimpangan anggaran.

Sorotan paling keras mengarah pada dugaan pengadaan panggung atau renjie senilai Rp 2,5 miliar dalam proyek Pengembangan dan Penataan RTH. Item tersebut disebut tidak tercantum dalam perencanaan awal.

“Bagaimana bisa muncul item miliaran rupiah tanpa perencanaan? Ini bukan kesalahan teknis biasa. Jika benar demikian, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit khusus, termasuk menelusuri aliran dana pasca pencairan dan kemungkinan adanya penarikan tunai dalam jumlah besar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi sejak 12 Februari 2026. Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait yang dikonfirmasi redaksi pada Senin (16/2), hanya PPK ruas Payahe-Dehepodo, Nasarudin Salama, yang membalas.

Ia membantah tidak ada kegiatan yang fiktif, sembari mengirimkan beberapa dokumentasi progres pekerjaan jalan, jembatan dan irigasi. Namun, progres pekerjaan yang tertera dalam dokumentasi itu belum 100 persen.

Sikap bungkam beberapa pejabat teknis ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran swakelola tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawasan dan penegak hukum. Dengan nilai anggaran yang fantastis dan menyentuh infrastruktur vital, dugaan penyimpangan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. (ask)