Tivanusantara – PT Mineral Trobos, salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, diketahui melanggar hukum. Pelanggaran tersebut berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini, di mana Mineral Trobos melakukan produksi di luar dari lokasi yang sudah diizinkan pemerintah. Satgas PKH akhirnya menyegel kegiatan perusahaan tersebut.

Satgas mengambil langkah tegas lantaran temuan atas pelanggaran yang dibuat Mineral Trobos yang ternyata sudah sekian lama, termasuk mengenai ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya.

Satgas menemukan dugaan adanya perbedaan mencolok antara izin resmi dan realisasi di lapangan. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Tapi, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare.

Selisih sekitar 145,41 hektare tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah. Jika benar terjadi, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana kehutanan. Perbedaan ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Jika perusahaan menggunakan kawasan hutan di luar IPPKH, maka itu masuk ranah pidana.

Di sisi lain, adanya rencana produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Target produksi sebesar itu dinilai tidak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas pertambangan di luar kawasan izin.

Tak hanya itu, isi RKAB yang mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 juga dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare.

Jika dugaan tersebut terbukti, PT Mineral Trobos berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Masalah ini juga sempat dikabarkan tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, informasi ini belum terkonfirmasi secara resmi oleh lembaga Adhyaksa itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Mineral Terobos terkait penyegelan oleh Satgas PKH maupun tudingan penggunaan kawasan hutan di luar IPPKH.

Penyegelan oleh Satgas PKH dinilai menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas legalitas operasional perusahaan, termasuk memverifikasi luasan riil bukaan tambang di lapangan. Publik kini menanti langkah tegas penegakan hukum untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan. (xel)