Tivanusantara – Publik Maluku Utara menaruh perhatian serius atas penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024. Lihat saja, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, satu per satu pakar hukum menyampaikan pendapat, yang setidaknya menjadi bahan untuk penyidik Kejati, termasuk bagian dari pencerahan bagi masyarakat.
Praktisi hukum Hendra Kasim juga ikut ambil bagian melakukan telaah atas proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut. Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mendudukkan peran anggota DPRD selaku penerima tunjangan dan posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) selama proses penganggaran dilakukan hingga pertanggungjawaban.
Menurut Hendra, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukan bahwa penyidik kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga memenuhi unsur tindak. Pada tahap ini, fokus penyidik beralih dari mencari peristiwa pidana menjadi mencari subjek hukum yang bertanggung jawab, sehingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pencairan anggaran, merupakan langkah yang lazim dalam proses pembuktian.
Sebelum masuk ke analisis hukumnya, kata dia, perlu diketahui peristiwa serupa yang sudah ditangani. Hendra mengambil contoh kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng. Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD sebagai tersangka terkait tunjangan rumah negara dan belanja rumah tangga. Penetapan tersangka terhadap Sekretaris DPRD dalam perkara tersebut mencerminkan posisi pejabat pengelola anggaran—yang secara fungsional setara dengan KPA—sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses administrasi dan pencairan anggaran. Sementara itu, pimpinan DPRD diposisikan sebagai pihak yang menerima dan menikmati manfaat dari kebijakan yang melanggar ketentuan.
“Contoh lain muncul dalam perkara korupsi tunjangan di DPRD Kota Banjar, di mana ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara semacam ini, anggota atau pimpinan DPRD tidak lagi dipandang sebagai penerima pasif, melainkan sebagai pihak yang memiliki peran aktif dalam proses penganggaran atau penetapan kebijakan yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Hendra mengatakan, dari dua kasus yang ia contohkan tersebut, paling tidak membangun argumentasi hukum dalam kasus tunjangan anggota DPRD. Secara normatif, kedudukan KPA diatur dalam rezim pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam kerangka hukum administrasi keuangan daerah. KPA merupakan pejabat yang memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan anggaran, termasuk dalam hal pelaksanaan kegiatan, penandatanganan dokumen, dan pengesahan pencairan dana. Karenanya, secara yuridis, KPA memiliki tanggung jawab formil dan materil atas pelaksanaan anggaran yang berada dalam kewenangannya.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, masih menurut Hendra, posisi tersebut menempatkan KPA sebagai subjek yang potensial dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi ditekankan pada terbuktinya unsur-unsur delik, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Dalam hal KPA, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta timbul hanya karena jabatannya, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan (mens rea), baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan yang memenuhi standar pidana.
“Jika KPA hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan dokumen yang secara formal sah, tanpa mengetahui adanya cacat hukum atau rekayasa anggaran, maka pertanggungjawaban pidana menjadi sulit dibuktikan. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa KPA mengetahui adanya pelanggaran ketentuan, namun tetap menyetujui atau memfasilitasi pencairan anggaran, maka unsur penyalahgunaan kewenangan dapat terpenuhi,” tuturnya.
Dalam kaitannya dengan pihak legislatif, khususnya anggota DPRD, lanjut Hendra, secara normatif perlu dilihat pada konstruksi kewenangan mereka dalam sistem pemerintahan daerah. Secara prinsipil, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan anggaran, karena fungsi tersebut berada pada ranah eksekutif. Meski begitu, dalam praktik, pertanggungjawaban pidana dapat timbul apabila anggota DPRD terbukti secara aktif menginisiasi, mengarahkan, atau menyepakati kebijakan anggaran yang bertentangan dengan hukum sehingga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. Hal demikian dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta (medeplegen) atau penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, perlu pula diperhatikan atas pentingnya prinsip individual criminal responsibility, yaitu pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat dibebankan secara kolektif tanpa pembuktian peran masing-masing individu. Oleh karena itu, dalam perkara tunjangan DPRD, penyidik harus menguraikan secara jelas peran kausal setiap pihak, mulai dari pihak yang merumuskan kebijakan, pihak yang menyetujui, pihak yang mencairkan, hingga pihak yang menerima manfaat. Tanpa konstruksi peran yang jelas, penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi berpotensi bertentangan dengan asas nullum crimen sine culpa atau tiada pidana tanpa kesalahan.
“Dengan begitu, posisi KPA dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD harus dilihat dari dua aspek utama, (i) kewenangan yang dimilikinya dalam struktur pengelolaan anggaran dan (ii) unsur kesalahan yang dapat dibuktikan secara pidana. Sementara itu, keterlibatan anggota DPRD bergantung pada apakah mereka hanya berada pada posisi penerima kebijakan, atau justru berperan aktif dalam merancang dan melaksanakan skema yang bertentangan dengan hukum. Penentuan pertanggungjawaban pidana akhirnya sangat ditentukan oleh konstruksi fakta hukum, alat bukti, serta hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar pembuktian dalam proses penyidikan,” ujarnya jelas.
Sekadar Informasi
Perlu diketahui, bagi-bagi duit yang berkedok tunjangan itu dilakukan selama pandemi Covid-19. Artinya, disaat warga mengalami kesulitan ekonomi, justru mereka menguras duit rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Total dana yang dikucurkan terbilang fantastis. Pada tahun 2020 dianggarkan Rp 29.379.051.250,00, tahun 2021 naik menjadi Rp 38.972.396.093,00, kemudian tahun 2022 sebesar Rp 38.972.396.093,00, tahun 2023 senilai Rp 39.888.068.048,00 dan tahun 2024 sebesar Rp 39.873.770.101,00.
Tingkah tak terpuji para wakil rakyat dan oknum pejabat Pemprov Maluku Utara tersebut diduga bermasalah dan akhirnya diusut Kejati pada tahun 2025. Proses hukum masalah ini sementara berjalan. Sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk satu per satu mantan dan anggota DPRD aktif. (xel)

Tinggalkan Balasan