Tivanusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebagaimana telah diketahui, jika status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik telah menemukan unsur pidananya, termasuk dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Meski Kejati belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi miliar ini, justru sudah ada pihak yang melakukan pembelaan secara terbuka, bahkan menyebut kalau Abubakar Abdullah yang saat itu menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak harus dijerat, karena perannya hanya sebatas juru bayar. Pendapat dari pihak yang menyebutkan Abubakar Abdullah tidak harus dijerat itu justru ditanggapi Pakar Hukum Hendra Karianga.
Menurut Hendra, Abubakar Abdullah yang ketika itu menjabat Sekwan, dalam penganggaran tunjangan wakil rakyat tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, Abubakar terlibat secara aktif dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. “ Kalau dikatakan Abubakar hanya juru bayar, itu keliru. Juru bayar itu hanya bagian dari unit terkecil, yakni Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan pembayaran. Sedangkan KPA bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya menjelaskan.
“Jadi Abubakar bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran sesuai aturan. Itulah sebabnya Kejati menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan saya yakin, segera akan ada penetapan tersangka,” tambahnya.
lanjut Hendra, peningkatan status perkara oleh Kejati menunjukkan bahwa penyidik telah memetakan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola anggaran tersebut. Ia bahkan memperkirakan dalam satu hingga dua hari ke depan, Kejati akan mengumumkan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. “Saya yakin, sehari dua akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Hendra menambahkan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kalau sudah penyidikan, berarti konstruksi perkaranya sudah jelas. Tinggal siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya mengakhiri. (xel)

Tinggalkan Balasan