Tivanusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut telah memasuki fase serius penegakan hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah tim melakukan ekspose internal serta memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif.

“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 dengan total mencapai Rp 139.277.205.930.

Angka Fantastis di Tengah Krisis

Sorotan publik menguat karena sebagian periode penganggaran berlangsung saat pandemi Covid-19, masa ketika masyarakat Maluku Utara menghadapi pembatasan aktivitas, tekanan ekonomi, dan krisis kesehatan.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 regulasi daerah tentang hak keuangan DPRD, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD. Selain itu, tunjangan transportasi diberikan sebesar Rp 20 juta per orang per bulan.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021.

Tak hanya itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional sebesar Rp 201.600.000 per bulan. Jika ditotal dengan tunjangan lainnya, penerimaan pimpinan dapat mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lain.

Besaran ini dinilai kontras dengan kondisi masyarakat yang saat itu harus bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi.

Rantai Anggaran Mulai Ditelusuri

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, arah penelusuran tidak hanya berhenti pada penerima tunjangan, tetapi juga pada proses perencanaan dan pengesahan anggaran.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan) berperan sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD sekaligus penyusun dan pengusul Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Seluruh komponen tunjangan dihitung dan diajukan melalui mekanisme tersebut sebelum masuk dalam pembahasan APBD.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki fungsi koordinatif dan pengendalian dalam proses penyusunan APBD. Setiap usulan anggaran, termasuk dari Sekretariat DPRD, melewati pembahasan di TAPD sebelum ditetapkan.

Karena itu, penyidikan berpotensi menelusuri secara menyeluruh rantai pengambilan keputusan, dari tahap perencanaan teknis, pembahasan anggaran, hingga pengesahan dan pelaksanaan.

Hitung Potensi Kerugian Negara

Untuk memastikan besaran tunjangan yang seharusnya diterima sesuai ketentuan, penyidik menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan perhitungan profesional dan independen.

Langkah ini penting untuk mengetahui apakah terdapat kelebihan pembayaran atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.

Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, dengan nilai anggaran yang mencapai Rp 139 miliar dalam rentang waktu lima tahun, publik Maluku Utara kini menanti sejauh mana penyidik akan membongkar seluruh mata rantai kebijakan tunjangan tersebut, dari meja perencana hingga pihak yang menikmati hasilnya. (sns)