Tivanusantara – Kepemimpinan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, kembali menjadi sorotan. Koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai amburadul setelah muncul kebijakan yang saling bertolak belakang antara Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pembangunan Vila Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Di satu sisi, DLH telah mengeluarkan rekomendasi pengelolaan lingkungan, termasuk soal sumur resapan. Namun di sisi lain, Dinas PUPR justru melayangkan surat peringatan dengan alasan lokasi pembangunan disebut masuk kawasan hutan lindung dan sempadan.
Kontradiksi kebijakan ini memicu konflik terbuka antara pemilik vila, Agusti Talib, dan Pemerintah Kota Ternate.
Agusti menilai langkah Pemkot bukan hanya gegabah, tetapi mencerminkan buruknya sinkronisasi internal birokrasi.
“Saya bangun di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00934 Tahun 2013, terbit setelah Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW diberlakukan. Kalau ini hutan lindung, bagaimana mungkin SHM bisa keluar?” tegas Agusti dalam konferensi pers, Rabu (11/2).
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah. Selama 10 tahun, lahan tersebut dikenakan dan dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun kini, statusnya disebut berada di kawasan hutan lindung dan rawan bencana.
“Negara tidak mungkin memungut pajak dari kawasan hutan lindung. Ini kontradiksi,” ujarnya.
Menurut Agusti, berdasarkan peta kawasan, lokasi vila masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung, serta berada di luar sempadan Danau Ngade. Jika klaim PUPR benar, maka menurutnya yang patut dipersoalkan bukan sekadar pembangunan vila, tetapi juga legalitas penerbitan sertifikat.
“Kalau sekarang dibilang itu hutan lindung, berarti ada yang salah saat penerbitan SHM. Ini bisa masuk ranah maladministrasi,” sentilnya.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti lambannya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permohonan yang diajukan sejak hampir enam bulan lalu belum mendapat kepastian, padahal aturan pelayanan menyebut batas waktu 14 hari kerja.
“Enam bulan saya menunggu tanpa kepastian. Tiba-tiba keluar surat peringatan. Ini pelayanan publik atau pembiaran yang disengaja?” katanya.
Kondisi ini memperlihatkan dugaan tidak sinkronnya kebijakan antar-OPD di lingkup Pemkot Ternate. Satu instansi memberikan rekomendasi, instansi lain justru mempersoalkan dasar pembangunan.
“DLH keluarkan rekomendasi, pajak dibayar dan diterima, sertifikat ada, tapi PUPR bilang hutan lindung. Lalu pemerintah ini satu atau tidak?” ujarnya mempertanyakan.
Agusti mendesak Pemkot Ternate membuka peta kawasan secara transparan dan menjelaskan secara teknis dasar penetapan lokasi sebagai kawasan hutan lindung atau rawan bencana. Ia juga meminta mediasi terbuka agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kalau memang masuk hutan lindung dan sempadan, silakan bongkar. Tapi harus dibuktikan secara hukum dan administratif, bukan sepihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkot Ternate terkait dasar teknis surat peringatan maupun keterlambatan proses PBG. (udi/ask)

Tinggalkan Balasan