Oleh: Asma Sulistiawati
Pegiat Literasi
________________
KOALISI Save Sagea kembali menggelar aksi boikot terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di Desa Sagea, Halmahera Tengah, pada Senin, 10 Februari 2026. Aksi jilid II ini dilakukan dengan memblokade area operasional perusahaan hingga dini hari sebagai bentuk penolakan atas aktivitas tambang yang dinilai tidak memiliki kejelasan legalitas dan mengancam ruang hidup masyarakat. Warga menilai perusahaan belum menunjukkan dokumen penting seperti RKAB dan izin pinjam pakai kawasan hutan, sementara aktivitas pertambangan sudah berlangsung berbulan-bulan. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat karena tanah leluhur dan lingkungan mereka diperlakukan seolah tak memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekologis. (halmaherapost.com, 03/02/2026)
Gerakan penolakan ini bukan kejadian mendadak. Sejak 2025, warga Sagea dan kelompok masyarakat sipil telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang mendekati kawasan karst Sagea dan sumber air Telaga Yonelo. Kawasan ini bukan hanya lanskap alam biasa, tetapi sistem penyangga air, sumber penghidupan, serta bagian dari identitas kultural masyarakat. Ancaman terhadap karst berarti ancaman terhadap air bersih, pertanian, dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Kekhawatiran warga bukan retorika emosional, melainkan kecemasan rasional atas risiko kerusakan permanen. (betahita.id, 2026)
Di sisi lain, perusahaan menyatakan telah mengantongi izin dan menilai tudingan ilegal sebagai kesalahpahaman, bahkan mengisyaratkan adanya kepentingan kelompok tertentu di balik aksi. Klaim seperti ini justru memperlihatkan betapa dalam jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan korporasi. Ketika transparansi dokumen tidak dibuka terang kepada publik lokal, maka konflik sosial menjadi tak terhindarkan. (cermat.co.id, 2026)
Tambang, Negara, dan Rakyat: Membaca Akar Persoalan Sagea
Konflik Sagea adalah potret telanjang model pembangunan ekstraktif yang dianut sistem hari ini. Negara menempatkan investasi sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi, sementara perlindungan rakyat sering menjadi variabel sekunder. Dalam kerangka politik ekonomi, tambang diposisikan sebagai “aset nasional”, tetapi masyarakat yang hidup tepat di atas aset tersebut justru kerap dianggap penghalang pembangunan. Di sinilah paradoks itu muncul, yang paling terdampak justru yang paling kecil didengar. Narasi resmi selalu berbicara tentang devisa, hilirisasi, dan pertumbuhan industri baterai, tetapi jarang menempatkan keselamatan ruang hidup rakyat sebagai ukuran utama keberhasilan kebijakan.
Sejumlah kajian konflik sumber daya di Indonesia menunjukkan pola berulang dimana wilayah kaya mineral sering menjadi episentrum ketegangan sosial. Data berbagai lembaga advokasi lingkungan memperlihatkan konflik agraria dan sumber daya alam didominasi sektor tambang dan perkebunan skala besar. Artinya, persoalan Sagea bukan pengecualian, melainkan bagian dari desain pembangunan yang memang menempatkan ekstraksi sebagai prioritas. Pengamat politik lingkungan menilai konflik tambang bukan semata soal ada atau tidaknya izin, tetapi tentang relasi kuasa. Korporasi memiliki akses pada elit politik, jalur birokrasi, hingga jejaring pusat kekuasaan, sedangkan masyarakat adat hanya mengandalkan legitimasi moral dan solidaritas sosial.
Dalam sistem demokrasi yang mahal adalah dukungan pemilik modal sering menjadi faktor penting dalam kontestasi politik. Kondisi ini menciptakan ketergantungan struktural antara penguasa dan investor. Akibatnya, kebijakan sumber daya alam rentan terseret pada kepentingan ekonomi jangka pendek ketimbang keselamatan ekologis jangka panjang. Pengamat tata kelola sumber daya menyebut situasi ini sebagai gejala “state capture”, ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan pemilik modal daripada aspirasi warga. Dalam konteks itu, konflik Sagea bisa dibaca sebagai benturan antara kepentingan kapital dan hak hidup komunitas lokal.
Desentralisasi yang semula diharapkan mendekatkan keputusan pada rakyat, dalam praktiknya sering melahirkan oligarki lokal. Kewenangan izin berada di tangan elit daerah, sementara mekanisme kontrol publik lemah dan partisipasi masyarakat sering bersifat formalitas. Banyak kasus menunjukkan izin terbit lebih cepat daripada kajian lingkungan yang komprehensif. Hal ini membuat masyarakat merasa keputusan tentang tanah mereka diambil tanpa mereka. Situasi ini memperlihatkan bahwa problem Sagea bukan insiden tunggal, tetapi bagian dari pola nasional dimana daerah kaya sumber daya menjadi ladang eksploitasi, bukan pusat kesejahteraan.
Dari sisi ekologis, ancaman terhadap kawasan karst sangat serius. Karst berfungsi sebagai sistem penyimpan air alami yang menopang mata air, sungai bawah tanah, serta keseimbangan hidrologi wilayah. Kerusakan satu bagian karst dapat memicu hilangnya sumber air permanen. Dalam berbagai studi lingkungan, kawasan karst digolongkan ekosistem rentan dengan daya pulih sangat lambat. Jika rusak, pemulihan bisa memakan waktu puluhan hingga ratusan tahun. Namun dalam logika ekonomi kapitalistik, nilai ekologis jangka panjang sering kalah oleh nilai komoditas tambang jangka pendek. Nikel dihitung dalam dolar dan tonase produksi, sementara air bersih, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial tidak masuk neraca keuntungan perusahaan.
Krisis kepercayaan publik terhadap negara juga menjadi sorotan. Ketika rakyat harus turun memblokade aktivitas tambang demi mempertahankan lingkungan, itu menandakan mekanisme perlindungan formal tidak berjalan efektif. Negara terlihat ambigu: di satu sisi regulator yang seharusnya melindungi rakyat, di sisi lain fasilitator investasi. Ketika hukum tampak tegas kepada warga kecil tetapi lentur terhadap korporasi, legitimasi negara melemah. Aksi boikot di Sagea bukan sekadar perlawanan lokal, tetapi sinyal bahwa rakyat merasa jalur institusional tidak lagi cukup melindungi hak mereka.
Konflik seperti ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan nasional. Jika keberhasilan diukur dari angka investasi dan produksi mineral, sementara kerusakan ekologis, konflik sosial, dan hilangnya ruang hidup diabaikan, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan, melainkan akumulasi risiko jangka panjang. Sagea menjadi cermin bahwa tanpa keadilan ekologis dan politik, pembangunan justru berpotensi menjadi sumber krisis baru.
Tata Kelola Sumber Daya Berbasis Amanah dan Kemaslahatan
Islam memandang sumber daya alam sebagai milik umum yang pengelolaannya wajib menjamin kemaslahatan rakyat. Rasulullah Saw menegaskan bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api, yang oleh para ulama dipahami sebagai simbol sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tambang yang berdampak luas termasuk dalam kategori ini, sehingga tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk akumulasi keuntungan pribadi. Negara bukan pedagang izin, melainkan pengurus amanah yang bertanggung jawab memastikan kekayaan alam kembali kepada kesejahteraan masyarakat.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, pengelolaan sumber daya publik berada di bawah otoritas negara untuk kemaslahatan umum. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, tanah-tanah produktif di wilayah taklukan tidak dibagi habis kepada pasukan, tetapi dijadikan milik umum yang hasilnya dikelola untuk kepentingan rakyat luas melalui Baitul Mal. Kebijakan ini menunjukkan bahwa orientasi pengelolaan bukan keuntungan sesaat, tetapi keberlanjutan dan keadilan distribusi lintas generasi. Prinsip ini relevan dengan konteks Sagea dimana kekayaan alam tidak boleh dihabiskan demi target ekonomi jangka pendek sementara masyarakat lokal menanggung kerusakan permanen.
Prinsip syura menjadi fondasi penting. Setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat wajib melibatkan mereka secara nyata. Musyawarah dalam Islam bukan formalitas prosedural, tetapi proses sungguh-sungguh untuk memastikan keputusan tidak menzalimi pihak lemah. Rasulullah Saw sendiri bermusyawarah dalam urusan publik, bahkan dalam situasi genting. Artinya, kebijakan tambang tanpa keterlibatan masyarakat terdampak bertentangan dengan etika pemerintahan Islam.
Islam juga menekankan kepastian hukum dan amanah. Tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi merusak sebelum seluruh syarat terpenuhi dengan jelas dan transparan. Kaidah fikih menyatakan, mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Jika kajian menunjukkan risiko ekologis besar, negara wajib menghentikan, bukan melanjutkan dengan alasan investasi. Dalam Islam, penguasa yang membiarkan kezaliman berarti ikut menanggung dosa kezaliman tersebut.
Perlindungan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab keimanan. Al-Qur’an melarang membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Alam bukan sekadar objek ekonomi, tetapi tanda kekuasaan Allah yang harus dijaga. Dalam sejarah, kawasan yang memiliki fungsi vital seperti sumber air dijaga ketat dan tidak boleh dimonopoli. Prinsip ini menunjukkan bahwa perlindungan ekosistem seperti karst dan mata air sejalan dengan ajaran Islam.
Distribusi manfaat juga wajib adil. Kekayaan alam tidak boleh hanya mengalir ke elit atau korporasi. Negara harus memastikan masyarakat sekitar memperoleh kesejahteraan nyata seperti infrastruktur, layanan publik, dan jaminan lingkungan yang sehat. Jika suatu aktivitas lebih banyak membawa mudarat daripada maslahat, maka kebijakan tersebut gugur secara syar’i. Tujuan pengelolaan sumber daya dalam Islam bukan memperkaya segelintir orang, tetapi menjamin kehidupan layak bagi seluruh rakyat serta menjaga amanah bumi untuk generasi mendatang. Wallahu’alam. (*)

Tinggalkan Balasan