Oleh: Mawar Sangadji

_____________

DERITA kaum muslim di Gaza belum berakhir, justru memasuki babak baru yang lebih licik. Setelah kehancuran masif dan ribuan korban jiwa, Amerika Serikat dan Zionis Yahudi laknatullah tampil membawa narasi “rekonstruksi” dan “perdamaian”. Sejumlah pejabat Zionis bahkan secara terbuka menyerukan penghancuran total Gaza serta pengusiran paksa warganya.

Penyampaian ini menegaskan bahwa yang terjadi bukan sekadar dampak perang, melainkan agenda sadar untuk mengosongkan wilayah Palestina. Dalam konteks inilah Amerika Serikat mengumumkan rencana pembangunan New Gaza, sebuah proyek rekonstruksi dari nol yang dipresentasikan di Forum Ekonomi Dunia di Davos. Gaza diproyeksikan menjadi kawasan modern dengan gedung pencakar langit, pusat industri, pariwisata, pelabuhan, hingga bandara.

Saat itu juga Amerika Serikat juga menggagas pembentukan Board of Peace, sebuah badan internasional yang diarahkan khusus untuk mengelola Gaza pasca perang tersebut. Dalam sejumlah pemberitaan, badan ini disebut sebagai Board of Peace for Gaza atau diterjemahkan sebagai Dewan Perdamaian Gaza. Secara formal, Board of Peace diproyeksikan mengambil alih pengelolaan politik, keamanan, dan rekonstruksi Gaza dengan melibatkan berbagai negara, termasuk sejumlah negara muslim. Bahkan, tokoh-tokoh Zionis yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang disebut siap terlibat dalam struktur badan tersebut.

Fakta-fakta ini menunjukkan satu hal yang tidak terbantahkan, kehancuran Gaza dijadikan pijakan untuk membangun tatanan baru di bawah kendali oleh mereka yang sama dengan yang telah menghancurkannya.

Kolonialisme Model atau Penjajahan Gaya Baru Pasca Genosida

Narasi pembangunan New Gaza tidak lahir dari kesadaran moral atas penderitaan rakyat Palestina, melainkan dari kalkulasi politik pasca genosida. Ia bukan respons untuk memulihkan hak korban, tetapi kelanjutan proyek kolonialisme dengan wajah baru. Dalam sejarah kolonial modern, penghancuran wilayah bukanlah kegagalan, melainkan tahapan awal. Setelah bumi diratakan dan penduduk dilumpuhkan, fase berikutnya adalah rekonstruksi yang dikendalikan penjajah untuk mengunci hasil kejahatan dan menanamkan kendali jangka panjang.

Pola tersebut bukan suatu hal baru dalam sejarah global tersebut. Pasca-Perang Dunia II, Amerika Serikat meluncurkan Marshall Plan dengan dalih membantu pemulihan Eropa. Di balik bahasa “bantuan” dan “solidaritas”, skema tersebut menanamkan dominasi politik dan ekonomi Amerika Serikat atas negara-negara penerima. Dampaknya, bantuan disertai syarat, pinjaman menciptakan ketergantungan, dan kebijakan nasional diarahkan agar selaras dengan kepentingan hegemoni. Jelas, makna “rekonstruksi” dalam konteks ini, bukan pembebasan, melainkan kolonialisme gaya baru. Pola inilah yang kembali diulang di Gaza, kehancuran total tersebut dijadikan titik nol untuk membangun tatanan baru yang sepenuhnya berada di bawah kendali penjajah dan kekuatan global pendukungnya.

Apalagi, penjajahan hari ini disamarkan dengan bahasa hukum dan kemanusiaan. Pendudukan diganti istilah pembangunan, pencaplokan wilayah dikemas sebagai investasi, dan genosida diputihkan melalui narasi rekonstruksi dan perdamaian. Selanjutnya, gedung pencakar langit, kawasan wisata, dan pusat industri modern dipamerkan untuk mengalihkan perhatian dunia dari reruntuhan rumah, pengusiran massal, dan pembantaian sipil. Inilah yang disebut whitewashing genocide, yaitu upaya sistematis untuk menutupi, menormalkan, dan memutihkan kejahatan genosida melalui proyek pembangunan, sehingga kejahatan perang seolah-olah telah selesai dan tidak lagi menuntut pertanggungjawaban, sementara pelakunya tampil sebagai penjamin stabilitas dan masa depan.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kegagalan hukum internasional dan lembaga global seperti PBB. Selama agresi berlangsung, resolusi-resolusi lahir tanpa daya paksa. Kejahatan perang didokumentasikan, tetapi tidak dihentikan. Ketika hukum internasional lumpuh di hadapan hak veto dan kepentingan geopolitik negara kuat, rekonstruksi justru diposisikan sebagai solusi miris, Dengan demikian, hukum internasional tidak hanya gagal melindungi Gaza, tetapi juga dimanfaatkan untuk menormalkan hasil kejahatan dan mengalihkan tuntutan keadilan menjadi sekadar pengelolaan pascakonflik.

Dalam kerangka inilah pembentukan Board of Peace harus benar-benar dikritisi. Badan ini bukan instrumen keadilan, melainkan mekanisme pendudukan paksa pasca genosida tersebut. Ia dirancang dengan mengabaikan kehendak rakyat Palestina, memutus hak mereka untuk menentukan masa depan sendiri, dan menggantikannya dengan tata kelola internasional yang dikendalikan Amerika Serikat & Zionis.

Di bawah topeng “perdamaian” yang di buat oleh sekelompok penjajah kedaulatan Palestina sejatinya tengah dilucuti, sedangkan penjajahan dilembagakan secara resmi. Seluruh rancangan New Gaza bertumpu pada satu syarat mutlak, yakni demiliterisasi total dan jaminan keamanan permanen bagi Zionis. Gaza boleh dibangun sejauh ia tidak berdaulat dan tidak memiliki kemampuan melawan penjajah tersebut.

Pada titik inilah keterlibatan sejumlah negara, termasuk negara-negara muslim memperlihatkan krisis yang sangat buruk berupa absennya kepemimpinan politik Islam yang independen. Nasionalisme dan sekularisme telah membentuk pemimpin-pemimpin yang lebih tunduk pada tatanan global kafir ketimbang membela keadilan umat muslim. Alih-alih menjadi pembela Palestina, negeri-negeri muslim justru berperan sebagai ornamen moral yang membantu menjadikan penjajahan tampak sah, realistis, dan dapat diterima hal ini sangatlah miris ketika di pikirkan.

Kelemahan kepemimpinan dan kesalahan cara berpikir ini tecermin dalam pembelaan sejumlah tokoh publik terhadap keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace. Dukungan terhadap sikap pemerintah, termasuk pernyataan kesiapan bergabung dibungkus dengan dalih pintu masuk perdamaian atau langkah strategis demi kebebasan Palestina.

Sedangkan, cara pandang seperti ini menunjukkan kekeliruan mendasar & kesesatan, yaitu perdamaian yang direduksi menjadi stabilitas, sementara keadilan dan kedaulatan diabaikan. Dalam kerangka berpikir seperti ini, keterlibatan dalam mekanisme kolonial pasca genosida justru dianggap solusi, padahal sejatinya ia berfungsi menormalisasi hasil kejahatan dan memperpanjang penjajahan dengan wajah baru inilah visi misi penjajah.

Menjadi jelas bahwa persoalan Gaza bukan sekadar masalah kemanusiaan atau kegagalan tata kelola internasional, melainkan persoalan akidah, kedaulatan, dan kepemimpinan. Sejatinya, Gaza dan seluruh Palestina adalah tanah milik umat Islam yang dirampas melalui penjajahan. Status ini tidak gugur oleh lamanya pendudukan atau oleh pengakuan hukum internasional buatan manusia.

Para ulama mengatakan dengan menegaskan bahwa wilayah yang pernah berada di bawah kekuasaan Islam tetap berstatus tanah milik umat Islam meskipun diduduki musuh.

Sikap Islam dalam persoalan ini bertumpu pada prinsip loyalitas total kepada Allah Taala dan kaum mukmin. Allah Taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (QS An-Nisā’ [4]: 144). Ayat ini tidak hanya mengatur relasi personal, tetapi juga mengikat sikap politik umat Islam. Menyerahkan urusan Gaza kepada Amerika Serikat dan Zionis, baik melalui Board of Peace maupun skema rekonstruksi, berarti menjadikan musuh umat sebagai wali dan penentu masa depan kaum muslim, sesuatu yang secara tegas dilarang oleh syariat.

Konsekuensi dari loyalitas kepada syariat adalah independensi politik Islam. Dalam Islam, kepemimpinan umat tidak boleh terikat oleh perjanjian, mekanisme, atau tatanan internasional yang melemahkan kaum muslim tersebut. Setiap perjanjian yang menghalangi pembebasan wilayah Islam, melanggengkan penjajahan, atau memberi keuntungan strategis bagi musuh adalah perjanjian yang batil secara syar‘i. Oleh karena itu, narasi “perdamaian”, “pembangunan”, dan “investasi” dalam konteks Gaza tidak dapat dipandang netral.

Allah Taala mengingatkan di dalam ayat, “Dan orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS Al-Anfāl [8]: 30). Skema New Gaza merupakan bagian dari makar politik global untuk melanggengkan penjajahan dengan wajah baru mereka. Menolak skema semacam ini bukan sikap emosional, melainkan perintah syariat.

Hal tegas ini pernah dicontohkan secara nyata dalam sejarah peradaban Islam. Sultan Abdul Hamid II menolak tawaran Zionis yang hendak membeli tanah Palestina dengan imbalan pelunasan utang Daulah Utsmaniyah. Penolakan tersebut bukan keputusan politis pragmatis, melainkan sikap akidah, karena Palestina adalah amanah umat, bukan komoditas yang boleh ditukar dengan keuntungan duniawi. Sikap ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam sejati berdiri di atas prinsip hukum syariat bukan tekanan internasional.

Dengan demikian, sikap Islam terhadap Gaza adalah sikap yang tegas, yaitu taat kepada Allah Taala, menjaga kedaulatan umat, menolak perjanjian yang melemahkan kaum muslim, serta menolak segala bentuk normalisasi penjajahan, baik melalui kekerasan terbuka maupun jargon perdamaian.

Sikap Islam yang tegas harus diwujudkan dalam perjuangan politik yang terarah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya…” (HR Muslim). Penjajahan, pengusiran, dan genosida di Gaza merupakan kemungkaran terbesar dalam skala politik global. Karena itu, sikap diam, netral, atau berkompromi dengan penjajah bukanlah sikap yang syar‘i.

Realitasnya pada hari ini menunjukkan bahwa banyak penguasa negeri-negeri muslim justru tunduk pada tatanan global kufur dan hukum internasional yang timpang. Dalam kondisi inilah peran kelompok dakwah Islam ideologis menjadi krusial. Kelompok dakwah Islam ideologis berfungsi sebagai penjaga arah perjuangan umat, dengan membongkar tipu daya penjajah, meluruskan pemahaman umat tentang hakikat konflik Palestina, serta mengikat perjuangan pada landasan akidah Islam, bukan pada solusi-solusi pragmatis yang menormalisasi kezaliman.

Perjuangan politik Islam bukan sekadar reaksi emosional atas tragedi Gaza, melainkan perjuangan yang terorganisir untuk mengubah realitas. Kelompok dakwah Islam ideologis membangun kesadaran politik umat, menolak loyalitas kepada penjajah, serta mengarahkan umat pada kewajiban menegakkan kepemimpinan Islam sebagai solusi struktural atas problem penjajahan tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) itu adalah perisai, di belakangnya kaum Muslim berperang dan dengannya mereka berlindung.” (HR Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pembebasan wilayah kaum muslim dari penjajahan tidak mungkin terwujud tanpa kepemimpinan politik Islam. Oleh sebab itu, perjuangan menegakkan sistem Islam dan menghidupkan jihad fi sabilillah untuk membebaskan Palestina bukan agenda sampingan, melainkan konsekuensi langsung dari akidah dan nas syar‘i.

Dengan demikian, solusi sejati bagi Gaza jelas bukan Board of Peace, rekonstruksi kosmetik, atau legitimasi internasional semu saja. Solusi hakiki krisis Gaza hanya akan terwujud melalui perjuangan politik Islam yang ideologis dan terorganisir, dengan peran aktif kelompok dakwah ideologis dalam membimbing umat menuju tegaknya kepemimpinan Islam global. Sungguh, New Gaza adalah lembaran baru dari penjajahan yang sudah terjadi sebelumnya oleh sebab itu kaum muslim harusnya sadar & tidak mau untuk di jajah lagi baik secara pemikiran serta fisik udah saatnya kembali ke hukum Allah yang bersumber langsung dari sang maha pencipta dan pengatur yaitu Allah SWT. (*)