Oleh: Khaizuran

____________
SETELAH dipangkas hingga 335 T dari beberapa kementerian salah satunya pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, gebrakan baru juga dari pemerintah yang berencana mengangkat pegawai inti Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah.
Dikutip dari kompas.com “Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Tentunya hal ini banyak menuai protes di tengah masyarakat terutama guru honorer, sebab sampai hari ini belum semua guru memperoleh gaji yang layak. Bahkan masih banyak yang belum diangkat menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai kesejahteraan guru masih menjadi isu penting yang mesti diperhatikan. Pasalnya, saat ini masih banyak guru yang dibayar dengan upah jauh di bawah kelayakan. Lalu mengungkapkan, masih banyak guru honorer yang menerima gaji tidak lebih dari Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, tidak sedikit guru yang menerima gaji secara tidak rutin, dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan sekali, bahkan ada yang mengalami pemotongan upah.

Program Makanan Bergizi Gratis ini terkesan sangat dipaksakan, bagaimana tidak untuk memenuhi pos anggaran agar MBG ini jalan pemerintah rela memangkas beberapa sektor vital seperti pendidikan. Sementara secara realita program ini justru menuai banyak polemik.

Anggaran MBG yang besar sebenarnya menunjukan bahwa pemerintah mampu membiayai gaji guru dengan layak, hanya tidak diprioritaskan. Retno Listiyarti sebagai Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru (FSGI) menyebut pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dalam waktu singkat ini melukai rasa keadilan. Bagaimana tidak, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK haruslah memenuhi segudang tuntutan yang rumit dengan perjuangan yang tidak mudah, sedangkan SPPG diangkat dalam waktu singkat.

Wajar jika hal ini terjadi, sebab dalam sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini telah mendudukan pendidikan bukan sebagai kebutuhan primer melainkan tersier. Seolah pendidikan adalah opsional bagi rakyat padahal harusnya menjadi kebutuhan mendasar yang dipenuhi negara. Guru juga memiliki tugas yang mulia yaitu sebagai ujung tombak peradaban, sebab memiliki peran besar dalam mendidik generasi haruslah mendapat perhatian yang besar juga oleh negara bukan dianaktirikan.

Jika ditelisik program MBG ini hanyalah program populis dan tidak tepat sasaran, sebab jika pemerintah ingin memberantas masalah gizi buruk negeri ini harusnya mereka berkaca berapa banyak angka kemiskinan yang mendominasi masyarakat, abainya negara dalam memenuhi hak hidup rakyat dan tidak tersedia lapangan kerja bagi setiap kepala keluargalah yang menyumbang angka kemiskinan dan gizi buruk.

Selain itu, pengelola dapur MBG ini justru banyak dikelola oleh swasta bahkan banyak yang terafiliasi dengan beberapa yayasan yang dinilai memiliki kepentingan dengan penguasa. Dari sini pula kita menilai bahwa kebijakan MBG ini bukan sepenuhnya untuk rakyat tetapi bagi pihak swasta yang bermain di belakangnya.

Menjamin kesejahteraan dan pendidikan adalah tanggung jawab yang wajib dipenuhi penguasa. Keduanya tidak dapat dibenturkan, penguasa wajib mengurusnya dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya. Namun, ini mustahil kita dapatkan dalam sistem sekular kapitalisme karena sistem ini meniscayakan relasi penguasa dan rakyat ibarat penjual dan pembeli.
Kapitalisme memandang segala sesuatu sebagai komoditas ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan materi. Sekalipun ini utusan rakyat, selama melibatkan dana fantasis seperti MBG, program ini tentu luar biasa gurihnya untuk menghasilkan keuntungan ekonomi.

Berbeda dengan sistem Islam dengan konsep yang berdasarkan pada hukum syariat, dalam Islam pendidikan dan kesejahteraan adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi negara dalam skala setiap individu rakyat. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Saw:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Pertama, terkait pendidikan Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan. Baik itu meliputi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh maupun tingkat kesejahteraan guru. Hal ini dengan mudah dipenuhi sebab negara Islam memiliki pos pemasukan yang jelas dan terarah pengelolaanya dan tidak bertumpu pada pajak dan hutang.

Terkait pembiayaan pendidikan oleh Khilafah, ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, dipungut dari rakyat hanya ketika kas baitulmal kosong, itu pun hanya kepada laki-laki muslim yang kaya. Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan)
Dalam sistem Khilafah, guru juga ditempatkan sebagai pegawai negara (muwazif daulah) tanpa dikotomi honorer, dengan jaminan gaji sangat tinggi, layak, dan adil langsung dari Baitulmal, didukung sarana prasarana yang lengkap.

Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas yang melonjak tajam mencapai angka Rp.1.900 ribu/gram. Berararti gaji guru pada saat itu setiap bulannya mencapai angka ratusan juta. Sangat fantastis.
Kedua, terkait jaminan kesejahteraan ekonomi. Islam memandang sebagai kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan secara individu per individu yang harus dipenuhi. Seperti penyediaan lapangan pekerjaan untuk kepala anggota keluaraga dan mudah di dapatkan melalui pos baitul mal. Bahkan dengan pandang bahwa kebutuhan perut tidak boleh dilalaikan sebab dinilai dapat menutupi peran akal yang dapat membawa dampak dharar.

Selain itu, secara konsep Islam makanan yang dikonsumsi individu adalah makan yang halal dan thoib (baik bagi tubuh). Negara memastikan tidak ada produksi makanan yang dapat membahayakan tubuh apalagi haram. Sehingga terwujud masyarakat kuat fisik termasuk gizi dan jiwanya.Disinilah kita pahami bahwa terjaminnya kesejahteraan guru dan ekonomi hanya dapat terwujud dalam penerapan Islam secara kaffah bukan dalam sistem sekuler kapitalisme. Waallhu’alam. (*)