Tivanusantara – Menguatnya upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dinilai sebagai sinyal kuat adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut. Manuver ini mencuat di tengah bergulirnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang kini berada di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, salah satu pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengonsolidasikan anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk melakukan pengembalian tunjangan yang telah diterima. Langkah tersebut diduga sebagai respons atas semakin menguatnya proses hukum yang dilakukan Kejati Malut.

Informasi ini diperkuat dengan pengakuan salah satu pejabat Pemprov Malut yang membenarkan adanya upaya pengembalian tunjangan dimaksud.

“Iya, benar informasi itu (upaya pengembalian tunjangan DPRD),” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti pada tahap penyelidikan. Lembaga Adhyaksa bahkan telah melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut dan bersiap menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan pihaknya serius dan tidak main-main menangani perkara yang menyeret lembaga legislatif daerah.

“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Kasus ini tidak ada yang mau dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Secara hukum, upaya pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan Kejati Malut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kelalaian dalam penetapan kebijakan tunjangan DPRD Malut periode 2019–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka para pengambil kebijakan maupun penerima manfaat tetap berpotensi dijerat pidana.

Bahkan, langkah pengembalian tunjangan tersebut dapat dibaca sebagai indikasi awal adanya pengakuan tidak langsung atas kekeliruan kebijakan yang diambil, sekaligus berpotensi memperkuat alat bukti dan konstruksi perkara bagi penyidik Kejati Malut.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius publik, mengingat dugaan penyimpangan tersebut melibatkan pejabat teras pemerintah daerah dan pimpinan DPRD. Publik kini menunggu ketegasan dan keberanian Kejati Malut untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. (ask)