Oleh: Muhammad Alsaf Lobiua

______________

WACANA pengembalian Pilkada ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah kemunduran demokrasi yang berbahaya. Gagasan yang kerap diusung dengan dalih menghemat anggaran ini pada hakikatnya adalah upaya segelintir elit politik untuk merampas kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Alih-alih menyelesaikan masalah politik uang, sistem ini justru akan memusatkan praktek transaksional di ruang tertutup DPRD, jauh dari pengawasan publik.

Bagi generasi muda, terutama mahasiswa, wacana ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Sistem langsung selama ini, meski tidak sempurna, telah memberi ruang bagi rakyat biasa untuk terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya. Kembali ke sistem perwakilan di tingkat daerah akan mempersempit ruang mobilitas politik bagi calon-calon independen dan mengokohkan cengkeraman partai politik lama. Rakyat kembali menjadi penonton pasif dalam proses politik yang menentukan nasib mereka sendiri.

Di sinilah organisasi seperti Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) memikul peran strategis. Sebagai bagian dari “gerakan moral dan intelektual”, KAMMI memiliki kewajiban untuk menjadi penyambung lidah rakyat yang hak-hak konstitusionalnya terancam dicabut. Posisinya harus jelas dan tegas: menolak segala bentuk peminggiran peran rakyat dalam demokrasi, apapun dalih dan kemasannya.

Strategi yang bisa dijalankan KAMMI harus bersifat multi-dimensional. Pertama, di tingkat advokasi intelektual, KAMMI perlu gencar membongkar kelemahan argumentasi pendukung wacana ini melalui diskusi publik, artikel, dan kajian kritis. Mereka harus menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan pada sistem langsung, tetapi pada lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang. Kedua, di tingkat mobilisasi massa, aksi-aksi damai dan edukatif di ruang publik dan kampus harus dilakukan untuk membangun kesadaran kritis dan tekanan sosial.

Ketiga, dan yang terpenting, adalah strategi membangun koalisi yang luas. Isu ini bukan hanya milik satu kelompok agama atau gerakan tertentu, melainkan menyangkut masa depan demokrasi seluruh rakyat Indonesia. KAMMI perlu bersinergi dengan elemen masyarakat sipil lainnya, seperti LSM, pers, akademisi, dan organisasi kemahasiswaan lain, untuk memperkuat daya tekan gerakan. Solidaritas yang luas akan membuat suara penolakan tidak lagi bisa diabaikan oleh para pengambil kebijakan di Senayan.

Oleh karena itu, pertarungan melawan wacana Pilkada oleh DPRD adalah pertarungan mempertahankan roh demokrasi itu sendiri. Keberhasilan atau kegagalan gerakan mahasiswa, termasuk KAMMI, dalam menyikapinya akan menjadi barometer kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Jika gerakan ini berhasil memukul mundur wacana ini, maka itu adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat. Namun, jika gagal, kita semua akan menyaksikan dimulainya sebuah era baru di mana kekuasaan dikembalikan ke menara gading para elit, dan suara rakyat kembali dibungkam. (*)