TERNATE, TN – Ribuan kendaraan milik PT IWIP, termasuk alat berat, ternyata tidak terdata. Yang baru terdata dan sudah dilaporkan ke Pemprov Maluku Utara (Malut) hanya 24 kendaraan, satu di antaranya sudah dihibahkan ke Pemprov. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi data kalau ribuan kendaraan milik PT IWIP belum dilaporkan. Tidak terdata dan belum dilaporkan ke Pemprov karena tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

Padahal ribuan kendaraan tersebut bisa menjadi pemasukan besar untuk daerah, jika sudah didata dan diatur dalam sebuah regulasi yang kuat. “Lihat saja, hanya 24 kendaraan saja pajaknya sudah Rp 2,9 miliar yang masuk ke daerah. Kalau ribuan kendaraan itu bisa didata dan dipungut pajaknya, maka besar sekali pemasukan untuk daerah. Ke depan, harus ada aturan hukum yang mengatur ini,” jelas Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria.

Menurut dia, KPK sudah meminta data ke Bea Cukai, tapi data yang diserahkan itu tidak dapat membantu lembaga anti rasuah tersebut untuk mengetahui lebih jauh mobilisasi kendaraan IWIP ke Maluku Utara. “Didata hanya termuat kontainer, tapi isinya apa tidak tergambarkan, makanya kita kesulitan ketahui mana alat berat dan bukan. Jangan-jangan itu penyelundupan, karena bebas pajak. Yang jelas, saya belum punya data secara detail,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika ada Perda yang mengatur soal pajak di Maluku Utara, maka itu turunan dari Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2022 yang sementara berproses di Kemendagri. “Dulu IWIP beralasan Pemda belum bisa pungut pajak alat berat bila belum ada Perda-nya. Makanya harus dibuat Perda supaya Pemda lebih leluasa,” sarannya tegas.

Dian menambahkan, kalau ke depan masih ada perusahaan yang enggan membayar pajak kendaraan, maka KPK akan membantu atau mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan proses hukum. “Nanti kita ikut bantu pemerintah daerah untuk memproses wajib pajak yang besar. Bisa lapor ke Polda atau ke pusat, kami siap dampingi,” tutupnya memastikan. (ano/kov)