Tivanusantara – Aroma konflik kepentingan kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sejumlah jabatan strategis diketahui ditempati oleh anggota keluarga besar Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iryanto Djafar. Hal ini memicu sorotan tajam publik terhadap prinsip transparansi dan meritokrasi birokrasi.

Risman yang juga menjabat Sekretaris Dinas PUPR, memiliki saudara kandung, Restuina Irene Djafar, yang saat ini menduduki posisi Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Malut. Lingkaran kekuasaan itu kian menguat setelah suami Restuina, Muhammad Abdul Kahar, ditetapkan sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, dinas yang sama dengan Risman.

Selain itu, Risman juga diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Chairil Yanin Marasabessy selaku Kepala Seksi Preservasi pada Dinas PUPR Malut. Chairil yang dilantik pada 25 Agustus 2025 lalu itu merupakan iparnya.

“Apakah sudah tidak ada lagi ASN yang kompeten di Pemprov Malut hingga jabatan strategis harus berputar di lingkaran keluarga,” kata salah satu sumber internal Pemprov mempertanyakan hal itu.

Kondisi ini dinilai rawan melanggar prinsip penghindaran konflik kepentingan, sekaligus menampar wajah reformasi birokrasi yang mengedepankan rekrutmen berbasis kompetensi, objektivitas, dan keadilan.

Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, mengakui ketiga pejabat tersebut memang memiliki hubungan keluarga. Namun ia menegaskan, dua jabatan kunci, Risman sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan Restuina sebagai Sekretaris Dinas Perkim merupakan penempatan lama sejak era Gubernur Abdul Gani Kasuba, jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Serly Tjoanda.

“Ini bukan penunjukan baru. Mereka sudah menjabat sejak pemerintahan sebelumnya,” kata Zulkifli, Rabu (14/1).

Terkait Muhammad Abdul Kahar, Zulkifli membantah tudingan nepotisme. Ia menyebut yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan kapasitas mumpuni.

“Dia lulusan pendidikan luar negeri, pernah bertugas di Bappeda, dan memiliki kompetensi di atas rata-rata. Data SIASN dan CV-nya bisa diverifikasi,” ujarnya.

Zulkifli bahkan menantang pihak yang meragukan proses penempatan tersebut untuk melapor secara resmi.

“Jika ada laporan, BKD siap memeriksa. Kami terbuka,” tegasnya. (ska)