Tivanusantara – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Barat kini berubah menjadi persoalan serius.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap rangkaian penyimpangan mendasar yang berujung pada mangkraknya proyek, ketidakjelasan status aset, serta potensi kerugian keuangan negara.
BPK mencatat, proyek dengan nilai kontrak Rp 42,94 miliar yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra tersebut telah dicairkan pembayarannya sebesar 40 persen atau sekitar Rp 17,18 miliar, namun hingga pemeriksaan berakhir tidak memiliki kejelasan penyelesaian dan belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.
Lokasi Menyimpang, Bertentangan dengan Persetujuan Pemerintah Pusat
Salah satu temuan krusial BPK adalah pelaksanaan pembangunan RS Pratama tidak sesuai lokasi yang disetujui pemerintah pusat. Berdasarkan dokumen usulan DAK Fisik tahun anggaran 2024, lokasi yang disetujui berada di Kecamatan Loloda Tengah. Namun, pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pembangunan justru dilaksanakan di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.
Perubahan lokasi tersebut tetap dijalankan, meskipun Kementerian Kesehatan secara resmi menolak usulan pemindahan lokasi dan meminta agar pembangunan dilaksanakan sesuai rencana awal di Loloda Tengah.
BPK menilai tindakan tersebut bertentangan dengan PMK Nomor 25 tahun 2024 serta mekanisme pengelolaan DAK Fisik yang mewajibkan kesesuaian antara lokasi, output, dan persetujuan kementerian teknis.
RS Dibangun di Atas Lahan Warga
Temuan paling serius lainnya adalah status lahan pembangunan RS Pratama. BPK memastikan bahwa lahan yang digunakan bukan milik pemerintah daerah.
Tidak ditemukan sertifikat hak milik atas nama Pemda, akta pelepasan hak, bukti pembayaran pembebasan tanah, dan surat jaminan ketersediaan lahan yang sah.
Pembangunan dilakukan di atas lahan milik warga berinisial TW, hanya berdasarkan kesepakatan informal dengan Kepala Dinas Kesehatan. BPK menegaskan bahwa kondisi ini melanggar syarat mutlak penerimaan DAK Fisik Bidang Kesehatan.
Belanja Tanah Dianggarkan, Tapi Tidak Dibebaskan
Dalam Dokumen Perubahan Anggaran (DPPA), Pemkab Halbar menganggarkan Belanja Modal Tanah sebesar Rp 507,5 juta. Namun, LRA Audited 2024 menunjukkan tidak ada realisasi pembebasan lahan untuk RS Pratama.
Artinya, negara telah membangun fasilitas kesehatan di atas tanah yang secara hukum masih milik pribadi, berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan dan kehilangan aset di kemudian hari.
Harga Tanah Tidak Jelas, Potensi Kerugian Negara
BPK juga mencatat ketidakwajaran penetapan harga tanah. Kesepakatan informal Rp 250.000/m², NJOP resmi: Rp 82.000/m², dan luas tanah: ±16.650 m² (90 x 185 meter), juga tidak ada dokumen resmi kesepakatan harga dan luas lahan.
Kondisi ini membuka ruang dugaan mark up dan berpotensi merugikan keuangan daerah. (ask)

Tinggalkan Balasan