Tivanusantara – Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat, menuai kritik tajam. Akademisi Ukhair, Muamil Sunan, menilai kebijakan tersebut sarat indikasi pilih kasih dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan.
Muamil menegaskan, jika status “sedang diperiksa” dijadikan dasar penonaktifan, maka kebijakan itu seharusnya berlaku tanpa pengecualian. Ia menyoroti posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang hingga kini tidak dinonaktifkan, meskipun berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sekretariat DPRD Malut.
Abubakar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Malut diduga terlibat dalam kasus tunjangan anggota DPRD Malut senilai Rp 60 juta per bulan. Perkara tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan Abubakar telah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali. Proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan.
“Jika alasan penonaktifan empat kepala OPD adalah karena sedang diperiksa, maka Abubakar juga wajib dinonaktifkan. Kalau tidak, kebijakan ini jelas tebang pilih dan mencederai rasa keadilan,” tegas Muamil.
Ia menambahkan, konsistensi kebijakan mutlak diperlukan agar pemerintahan tidak terkesan melindungi pejabat tertentu. Menurutnya, Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, jujur, dan adil.
Tidak hanya itu, Muamil juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023–2024. Sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti, meskipun telah disertai rekomendasi resmi dari BPK.
“Rekomendasi BPK itu bisa bersifat kolektif. Kalau kolektif, maka semua OPD wajib menindaklanjuti. Jika sebagian sudah menindaklanjuti dan sebagian lagi tidak, maka temuan yang sama pasti akan muncul kembali dalam LHP tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, temuan anggaran tahun 2024 yang tidak diselesaikan berpotensi kembali tercatat dalam LHP 2025, yang menandakan lemahnya komitmen penegakan disiplin anggaran di lingkungan Pemprov Malut.
Lebih jauh, Muamil mengingatkan adanya potensi penguasaan birokrasi oleh kelompok tertentu yang diduga memiliki kepentingan politik jangka panjang. Kondisi ini dinilai berbahaya jika dibiarkan, terutama menjelang kontestasi politik daerah ke depan.
“Gubernur harus membaca situasi ini dengan tenang dan strategi yang matang. Netralitas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (tan)

Tinggalkan Balasan