Oleh: Mawar Sangadji

____________

SEMBILAN desa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah masih terisolasi, setelah tiga jembatan terputus karena banjir bandang dan tanah longsor akhir November lalu. Warga di sembilan desa yang diperkirakan dihuni 700 keluarga ini sudah hampir satu bulan harus mengatur strategi bertahan hidup.

Mereka saat ini benar-benar bergantung pada jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras. Jembatan darurat itu menjadi satu-satunya akses keluar-masuk yang dipakai penyintas untuk mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah.

Sejak dua minggu pascabencana, masyarakat Aceh Tengah dan Aceh Tamiang mengibarkan bendera putih di sepanjang sisi Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di sekitar Kecamatan Karang Baru hingga Kota Kualasimpang. Bendera putih itu adalah simbol pesan kepada negara bahwa warga korban bencana tidak mampu lagi menghadapi krisis pangan, kesehatan, dan air bersih tanpa bantuan pemerintah. Bendera itu juga simbol untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional.

Bahkan, demi mendesak penetapan status darurat bencana nasional itu, di beberapa titik terjadi aksi masyarakat Aceh yang diwarnai pengibaran bendera simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tuntutan mereka pun kembali mengemuka, padahal sempat reda setelah tsunami Aceh 21 tahun silam. Mereka begitu kecewa terhadap lambannya penanganan bencana tersebut.

Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan

Sungguh, Aceh Tengah dan Aceh Tamiang hanya sebagian kecil dari daerah-daerah yang terdampak bencana Sumatra. Kini, sebulan pascabencana, kondisi mereka belum mengalami perbaikan signifikan. Bahkan, diberitakan bahwa tidak sedikit warga di kawasan pedalaman yang belum tersentuh oleh bantuan. Juga perihal infrastruktur darurat, utamanya jalan dan jembatan, yang belum menyeluruh warga mendapatkan manfaatnya pascabencana tersebut.

Selain itu, telah terjadi bencana susulan maupun bencana alam lainnya, seperti banjir susulan di Kabupaten Pidie Jaya serta gempa vulkanik di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Belum sembuh trauma bencana sebulan yang lalu, kini mereka harus menghadapi luka akibat bencana yang baru.

kondisi saat ini memunculkan pertanyaan yang sangat serius, apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ini karena keselamatan warga pascabencana masih dipertaruhkan. Jaminan hidup, nafkah, dan mata pencarian mereka pun belum pulih sepenuhnya.

Menilik hal ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Sumatra sebesar Rp60 triliun sudah mencukupi. Pernyataan ini sekaligus menanggapi usulan seorang legislator yang menyarankan pengalihan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur untuk kebutuhan penanganan bencana.

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menegaskan bahwa penyelamatan korban harus menjadi fokus utama dalam penggunaan anggaran tersebut, terutama mengamankan mereka dari potensi banjir ataupun longsor susulan. Menurutnya pula, besarnya kebutuhan anggaran bukan menjadi persoalan utama karena pemerintah diyakini memiliki kapasitas pendanaan.

Namun, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah harus melakukan prioritas yang ketat. Sebab, katanya, anggaran pemulihan bencana tetap akan memberikan tekanan terhadap fiskal negara yang juga dibebani utang serta belanja rutin. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dalam setiap tahapan penggunaan anggaran.

Selain itu, beberapa waktu lalu, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana. Sebagaimana diketahui, SE tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai pedoman untuk memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan di lapangan. Namun, tentunya, Mendagri perlu melakukan pemantauan selanjutnya terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda. Selain aspek akuntabilitas, pengawasan ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Bencana Sumatra semestinya membuat publik juga menyoroti kelemahan implementasi UU Kebencanaan (UU 24/2007), terutama pada tahap prabencana (mitigasi & pencegahan) dan kesiapsiagaan, akibat kurangnya kemauan politik, anggaran, koordinasi pusat-daerah, dan penegakan tata ruang. Lemahnya implementasi UU Kebencanaan menyebabkan respons darurat terlambat, penanganan tidak optimal (hanya darurat provinsi, bukan nasional), serta infrastruktur pencegahan yang minim, padahal Sumatra sangat rawan bencana alam.

Di antara titik lemah implementasi UU Kebencanaan yang terungkap adalah sebagai berikut. Pertama, mitigasi dan pencegahan kurang diutamakan. UU Kebencanaan menekankan pencegahan, tetapi di Sumatra ternyata aspek mitigasi, seperti penataan ruang dan pembangunan infrastruktur tahan bencana, minim sehingga menyebabkan dampak parah saat bencana terjadi.

Kedua, anggaran dan kemauan politik. Pemotongan anggaran mitigasi di BNPB dan ketiadaan alokasi memadai di daerah membuat lembaga penanggulangan bencana pincang, sedangkan respons pusat sering kali lambat, misalnya seperti bantuan yang baru datang seminggu setelah bencana melanda.

Ketiga, lemahnya koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah. Keputusan status bencana (darurat provinsi, bukan nasional) dianggap memperlambat atau menyulitkan koordinasi. Meski alasan Pusat agar lebih cepat, tetapi bantuan dan mobilitas lembaga sering terhambat birokrasi.

Keempat, penegakan hukum tata ruang. Wilayah Sumatra sejatinya rawan longsor dan banjir, tetapi pembangunan di daerah rawan bencana tidak diantisipasi dengan penataan ruang yang baik. Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi aspek pencegahan, padahal sudah termaktub di dalam UU.

Kelima, kesiapsiagaan yang belum optimal. Meskipun ada pelatihan dan sosialisasi, ketiadaan infrastruktur peringatan dini yang memadai dan logistik yang cukup di beberapa daerah menunjukkan kesiapsiagaan yang belum menyeluruh.

Solusi yang ditawarkan di dalam UU Kebencanaan antara lain penguatan peran daerah dalam mitigasi dan penanggulangan, peningkatan anggaran untuk pencegahan dan kesiapsiagaan, penegakan rencana tata ruang wilayah yang berbasis risiko bencana, serta peningkatan koordinasi dan kemauan politik untuk menetapkan status yang tepat demi penanganan yang optimal.

Implementasi UU seperti ini semestinya diiringi dengan niat tulus dan sistem yang lurus mengurus urusan rakyat tanpa terbelit birokrasi. Pejabat pelaksananya pun semestinya bersikap amanah, jauh dari karakter nirempati, dan bukan produk politik transaksional.

Penguasa kapitalisme

Di dalam sistem sekuler kapitalisme, kebijakan apa pun tentang kebencanaan hanya akan berakhir di atas kertas, tanpa implementasi yang menjanjikan. Apalagi ada dugaan kuat seputar kasus pembalakan liar dan alih fungsi lahan di balik bencana Sumatra.

Pasalnya, kongkalikong antara penguasa dan pengusaha di dalam sistem sekuler kapitalisme adalah sebuah keniscayaan. Bencana Sumatra semestinya membuka lebar mata dan hati kita perihal kongkalikong itu. Bukti lainnya, hingga kini pemerintah juga lamban mengungkap dan menindak tegas perusahaan “nakal” pelaku alih fungsi lahan di Sumatra, khususnya di daerah yang kini terdampak bencana.

Padahal, sudah jelas lokasi bencana berdekatan dengan kebun sawit dan area pertambangan. Banjir yang menghanyutkan jutaan kayu gelondongan tidak akan bisa didustakan dengan beragam dalih untuk menyangkal. Juga adanya truk-truk yang diam-diam tetap beroperasi mengangkut kayu gelondongan sebagaimana kesaksian warga dan para relawan, meski duka bencana Sumatra belum tuntas.

Semua ini adalah “perselingkuhan ekonomi” yang nyata dipertontonkan. Kalimat apalagi yang layak kita lontarkan, selain bahwa pemerintah memang tidak punya hati. Mereka hanya memikirkan kepentingan bisnis, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis. Wajar, karena pebisnisnya pun mereka sendiri yang sekaligus merangkap sebagai penguasa dan pejabat. Tidak heran, banyak kebijakan yang salah arah, bahkan absurd, karena memang ditunggangi kepentingan kapitalistis.

Realitas “perselingkuhan” yang pahit bagi rakyat ini sungguh manis dan ranum bagi penguasa sistem kapitalisme. Penguasa pun abai dengan urusan rakyatnya, padahal bencana alam terkait erat dengan urusan hak hidup warga, khususnya penyintas bencana. Keniscayaan ini adalah bagian dari konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme yang turut melahirkan sistem ekonomi neoliberal.

Bencana di tiga provinsi besar di Sumatra itu harus membuka mata publik bahwa sejatinya negeri ini kaya. Namun, tegaknya sistem yang rakus, rusak, dan merusak, membuat APBN malah bergantung pada utang dan pajak. Akibatnya, untuk penanggulangan, pendanaan, dan pemulihan bencana pun karut marut, bahkan tidak jarang terhambat kalkulasi ekonomi yang rumit. Sedangkan untuk keperluan mitigasinya pun masih harus terdampak efisiensi anggaran. Lagi-lagi, korbannya adalah rakyat.

Lambannya penanggulangan bencana Sumatra tidak lain adalah akibat langsung dari lenyapnya tanggung jawab penguasa sistem sekuler kapitalis. Sebagai penguasa, mereka semestinya berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Namun, akibat sistem batil, tanggung jawab mereka mengurus penyintas bencana, termasuk menjamin keselamatan mereka pada masa pemulihan, seolah-olah hilang begitu saja.

Solusi Islam

Karakter penguasa sistem sekuler kapitalis ini berbeda jauh dengan penguasa pada sistem Islam. Para kholifah adalah orang-orang yang meneladan kepemimpinan Rasulullah saw. dalam tanggung jawab mengurus rakyat dan negara, termasuk menjamin, menyelamatkan, dan menjaga kehidupan mereka dari bencana alam. Rasul Saw bersabda:

“Imam (kholifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari

juga dalam hadits berikutnya :

“Sungguh imam (kholifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).

Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, sistem Islam akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Penanganan bencana juga dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin, karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat kelak.

Negara dalam Islam bertanggung jawab penuh untuk menangani pasca bencana, tanpa repot dengan kompromi dan hitung-hitungan ekonomi, bahkan tanpa menunggu hitungan pekan dan bulan. Negara dalam Islam akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana, misalnya dengan mengirimkan personel dan moda transportasi dalam jumlah yang memadai untuk menjangkau seluruh kawasan bencana, termasuk daerah yang medannya sulit. Moda transportasi itu di antaranya pesawat pengangkut logistik bantuan, pesawat amfibi, helikopter, perahu karet, ambulans, serta alat berat untuk membersihkan lokasi bekas bencana.

Negara dalam Islam juga harus sigap membangun berbagai infrastruktur darurat, seperti jembatan dan jalan-jalan alternatif, sehingga akses bantuan untuk daerah terdampak bencana dapat segera terbuka dan bantuan dapat disalurkan kepada korban. Infrastruktur lain yang juga harus dibangun adalah akses listrik sementara dan fasilitas air bersih. Selain itu, di dalam negara akan melakukan respons cepat dengan membangun lokasi penampungan pengungsi, RS darurat, dan posko keamanan di sejumlah titik lokasi bencana sebagai langkah penyelamatan warga sekaligus antisipasi terjadinya bencana susulan.

Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Hal ini berkelindan dengan sistem ekonomi Islam yang di terapkan, yakni keberadaan pos khusus untuk pendanaan kondisi terpaksa, termasuk salah satunya adalah kondisi bencana alam.

Dalam Sistem Ekonomi Islam bab “Baitulmal”, pada pembahasan pengeluaran baitulmal. Pembelanjaan pada pos tersebut tidak ditentukan berdasarkan keberadaan harta, melainkan hak paten, baik ada harta maupun tidak.

Jika harta tersebut ada, harta itu wajib disalurkan seketika. Jika harta tersebut tidak ada, kewajiban pembiayaan bencana dipikul oleh kaum muslim dengan metode Islamnya. Harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslim seketika itu juga, kemudian diletakkan di baitulmal untuk segera disalurkan kepada yang berhak.

Jika dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pembelanjaannya ditunda hingga harta terkumpul, negara wajib meminjam harta yang paten dahulu. Lalu harta pinjaman itu diletakkan di baitulmal dan segera disalurkan kepada yang berhak. Harta pinjaman itu akan dibayar dari harta yang sudah berhasil dikumpulkan oleh kaum muslim.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Hutan sebagai harta kepemilikan umum akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan individu tertentu secara privat seperti para kapitalis.

Demikianlah, Islam datang membawa syariat yang akan menjaga harta, nyawa, dan kehormatan manusia. Syariat Islam akan mampu mencegah seorang pemimpin untuk menyalah gunakan kekuasaannya, juga menjalankan amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Ia akan mengelola hutan, tambang, dan SDA lainnya untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan demi gerombolan korporat rakus dan oligarki tamak yang kaya raya dari hasil mencuri kekayaan milik rakyat dan negara. (*)